Bawaslu Umumkan 27 Orang Pengawas Pemilu Meninggal Dunia

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Herwyn JH Malonda, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, mengumumkan sebanyak 27 pengawas Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 meninggal dunia. Data dikumpulkan dari tahun 2023 hingga 19 Februari 2024.

Di Rakernas, PDIP Siapkan Langkah Strategis Pasca Pemilu 2024

"27 (orang meninggal dunia) dengan rincian 7 orang di tahun 2023, 7 orang dari 1 Januari hingga 13 Februari 2024, dan 13 orang dari 14 hingga 19 Februari saat ini dan laporan dinamis yang masuk ke kami terus terkait dengan hal ini." Herwyn menyatakan pada Senin 19 Februari 2024 di Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI

Photo :
  • Istimewa
Viral, Pria Gorontalo Temani Jenazah Ayah di Dalam Keranda untuk Terakhir Kali

Hingga 19 Februari 2024, 1.322 pengawas pemilihan menerima perawatan kesehatan, menurut Herwyn. Dia menyatakan bahwa 1.077 orang dirawat jalan, 147 dirawat inap, dan 71 kecelakaan.

Herwyn menyatakan karena penyelenggaraan pemilihan 2024 masih berlangsung, pihaknya terus memantau seluruh petugas pengawas pemilihan 2024.

40 Ribu NIK KTP Warga Jakarta yang Sudah Meninggal Dinonaktifkan

"Terutama pemungutan dan perhitungan suara, masih berjalan terkait dengan dua hal terkait dengan pemungutan dan atau penghitungan suara ulang di TPS yang ada."ucapnya.

"Kemudian terkait Pemilu lanjutan atau susulan akibat dari kondisi tertentu misalnya banjir. Sambil memang kami masih menunggu laporan dari jajaran Panwaslu di luar negeri," sambungnya.

Herwyn menyatakan, "Perlu kami sampaikan bahwa cara kami melakukan mitigasi hampir sama dengan cara KPU melakukannya."

Bawaslu menyarankan agar jajaran di level Kabupaten/Kota berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan  selama pemungutan suara untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Herwyn mengatakan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan Keputusan Bawaslu Nomor 11/2023 yang berkaitan dengan kompensasi yang diberikan kepada petugas lapangan yang mengalami kecelakaan sampai meninggal.

Ketua Majelis Sidang Bawaslu sekaligus Anggota Bawaslu RI Puadi (tengah) dalam persidangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.

Photo :
  • ANTARA/Rio Feisal

 "Jika seseorang meninggal dunia, kami memberikan santunan sebesar Rp 36.000.000, kemudian santunan pemakaman sebesar Rp 10.000.000, cacat permanen sebesar Rp 16.500.000, luka berat sebesar Rp 16.500.000, dan luka sedang sebesar Rp 8.250.000."ungkap Herwyn.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya