Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila Ajukan Perlindungan ke LPSK

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Jakarta –  Korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila, yakni RZ mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan itu dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi. Kata Edwin, LPSK telah menerima permohonan tersebut.

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba Sintetis di Perumahan Mewah Sentul

"Sudah ada, baru siang ini permohonannya masuk dari satu orang korban," kata Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 25 Februari 2024.

Edwin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan tersebut. Edwin menyebut, LPSK segera melayangkan panggilan untuk menggali keterangan dari korban.

Janda di Bandar Lampung Ditipu Dukun Alami Kerugian Rp81 Juta

"Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum dan kondisi korbannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Edwin menjelaskan pihaknya membutuhkan waktu setidaknya 30 hari untuk memproses pengajuan permohonan perlindungan tersebut. Waktu itu dihitung dari diterimanya permohonan perlindungan oleh LPSK.

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

"Maksimal 30 hari," pungkas Edwin.

Sebelumnya diberitakan, salah satu oknum rektor universitas yang berada di Ibu Kota dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual. Terlapornya adalah rektor berinisial ETH.

Laporan diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

Korbannya adalah kabag humas dan pentura di universitas tersebut. Korban berinisial RZ. Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengungkap dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Februari 2023.

“Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” ujarnya, Jumat 23 Februari 2024.

Tidak menaruh curiga, lantas korban datang ke ruangan terduga pelaku saat itu. Ketika tengah mendengar arahan, pipi korban diduga dicium terduga pelaku. Sontak Korban kaget dan langsung terdiam. 

Sejurus kemudian, terduga pelaku minta korban meneteskan obat tetes mata. Saat saling berhadapan, terduga pelaku meremas bagian sensitif tubuh korban. Korban lalu keluar ruangan dan mengadu ke atasannya. Tapi, pada 20 Februari 2023, korban malah dapat surat mutasi dan demosi.

Respons Universitas Pancasila

Universitas Pancasila angkat bicara soal adanya laporan polisi terhadap rektor mereka, ETH, terkait dugaan pelecehan seksual. Diketahui korban adalah pegawainya berinisial RZ.

"Iya, kami sudah mendengar mengenai adanya pelaporan tersebut, kami juga mencermati pemberitaan yang muncul di media," kata Kabiro Universitas Pancasila (UP), Putri Langka saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Februari 2024.

Terkait adanya laporan tersebut, pihaknya mengaku akan menghormati semua proses hukum yang tengah bergulir. UP tidak mungkin mendahului proses yang sedang berjalan tersebut.

Putri menegaskan, Universitas Pancasila menghormati pihak-pihak yang terlibat dalam laporan tersebut baik pelapor maupun terlapor. Namun, pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai pada putusan hukum tetap.

Di sisi lain, polisi bakal memanggil ETH salah satu rektor universitas swasta di Jakarta Selatan, yang dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual. Pemanggilan tersebut menindaklanjuti laporan salah satu korban berinisial RZ yang dibuat di Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemanggilan dilakukan Senin, 26 Februari 2024.

"Betul (rektor yang diduga melakukan pelecehan dipanggil)," kata Ade, Sabtu, 24 Februari 2024.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut mengatakan, pihaknya telah menerima laporan yang dibuat korban. Saat ini, laporan itu masih diselidiki. Adapun yang menanganinya adalah Subdirektorat Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya