Tok! Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Hukuman Mati

Tangan kanan bandar narkoba Fredy Pratama, KIF divonis hukuman mati
Sumber :
  • tvOne/Pujiansyah

Bandar Lampung - Terdakwa kasus peredaran narkoba Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung. Putusan dibacakan ketua majelis hakim Lingga Setia, Selasa, 27 Februari 2024.

Terdakwa divonis mati lantaran terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Terdakwa Kif diketahui sebagai tangan kanan langsung dari gembong narkoba internasional, Fredy Pratama.

Perannya adalah sebagai operator kurir di wilayah Indonesia Barat, khususnya di penyeberangan laut Sumatera - Jawa. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati," kata Ketua majelis hakim, Lingga Setia saat membacakan amar putusan 

Tampang bos narkoba jaringan internasional Fredy Pratama

Photo :
  • Istimewa

Tak hanya itu, kata hakim, perbuatan terdakwa juga telah secara sistematis dan berdampak merusak secara masif bagi masyarakat.

"Jumlah peredaran narkotika jenis sabu yang diedarkan terdakwa begitu besar yang dapat menyebabkan dampak negatif bagi fisik dan mental yang luas bagi bangsa negara, terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya," bebernya.

Dalam amar putusannya, hakim tidak menemukan pertimbangan yang meringankan vonis tersebut.

Sementara atas vonis hakim ini, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengambil sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan terima.

Penampilannya Sempat Viral, Ammar Zoni Kini Putuskan Cukur Habis Brewok

Diketahui, Kif atau Rivaldo merupakan operator yang menggerakkan kurir spesial di Lampung, yakni eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.

Saat ini, Andri Gustami sendiri masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung. 

Usai Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Harus Nafkahi Moana Rp10 Juta per Bulan

Laporan: Pujiansyah/tvOne Lampung

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca Berikan Efek Samping Cedera Serius Hingga Kematian
Sidang kasus narkoba dengan vonis mati di PN Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Hanisah alias Nisa yang dijuluki 'ratu narkoba' dari Aceh bersama 2 terdakwa lainnya hukuman mati.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024