Tok! Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Hukuman Mati

Tangan kanan bandar narkoba Fredy Pratama, KIF divonis hukuman mati
Sumber :
  • tvOne/Pujiansyah

Bandar Lampung - Terdakwa kasus peredaran narkoba Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung. Putusan dibacakan ketua majelis hakim Lingga Setia, Selasa, 27 Februari 2024.

Hard Gumay Kembali Terawang Akan Ada Artis Terjerat Kasus Narkoba, Gambaran Sosoknya Sudah Ada!

Terdakwa divonis mati lantaran terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Terdakwa Kif diketahui sebagai tangan kanan langsung dari gembong narkoba internasional, Fredy Pratama.

Perannya adalah sebagai operator kurir di wilayah Indonesia Barat, khususnya di penyeberangan laut Sumatera - Jawa. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati," kata Ketua majelis hakim, Lingga Setia saat membacakan amar putusan 

WN Australia Gembong Narkoba Buronan BNN Nyamar jadi Turis Tinggal di Gili Trawangan

Tampang bos narkoba jaringan internasional Fredy Pratama

Photo :
  • Istimewa

Tak hanya itu, kata hakim, perbuatan terdakwa juga telah secara sistematis dan berdampak merusak secara masif bagi masyarakat.

JK Sebut Kasus Korupsi LNG Eks Dirut Pertamina Karen Murni Bisnis, Ada Untung-Rugi

"Jumlah peredaran narkotika jenis sabu yang diedarkan terdakwa begitu besar yang dapat menyebabkan dampak negatif bagi fisik dan mental yang luas bagi bangsa negara, terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya," bebernya.

Dalam amar putusannya, hakim tidak menemukan pertimbangan yang meringankan vonis tersebut.

Sementara atas vonis hakim ini, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengambil sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan terima.

Diketahui, Kif atau Rivaldo merupakan operator yang menggerakkan kurir spesial di Lampung, yakni eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.

Saat ini, Andri Gustami sendiri masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung. 

Laporan: Pujiansyah/tvOne Lampung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya