Didakwa Rp 44,5 M Dengan Cara Peras Karyawan Kementan, SYL Siap blak-blakan di Persidangan

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Jaksa KPK telah resmi mendakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, beserta anak buahnya dengan nilai korupsi Rp 44,5 miliar yang didapat dengan cara memotong gaji karyawan eselon I Kementerian Pertanian.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Terhadap dakwaan dari jaksa tersebut, SYL menyebut bakal siap blak-blakan terkait dengan kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya itu. Namun, SYL menyebutkan bahwa semua penjelasannya itu sudah diberikan kepada tim penasihat hukumnya.

"PH saya akan memberikan pernyataan-pernyataan saya. Saya sudah sampaikan kepada PH," ujar SYL di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

SYL mengaku, akan taat mengikuti semua proses yang tengah berlangsung di balik meja hijau. Ia akan ikuti semua prosesnya.

"Dan kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum saya siap menerima," katanya. Politikus Partai Nasdem itu juga mengaku, meminta penangguhan penahanan karena memang dirinya mengidap penyakit paru-paru.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Sebagai informasi, SYL memanfaatkan jabatannya sebagai menteri untuk memalak para pejabat eselon I Kementan RI. Jaksa menjelaskan bahwa SYL melakukan korupsi bersama dengan dua anak buahnya itu dengan meminta atau memotong gaji karyawan di Kementan RI. SYL menempatkan Hatta dan Kasdi di tempat yang strategis agar bisa memuluskan rencana pemerasan terhadap para karyawannya.

Jaksa menuturkan, SYL memotong gaji pejabat eselon I di Kementan RI sebanyak 20 persen. Uang itu dipotong pada anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada SYL.

SYL mengancam para pejabat eselon I yang tidak memberikan potongan gaji itu maka akan di mutasi atau bahkan akan di 'non-jobkan' dari Kementan RI.

Jaksa menjelaskan bahwa SYL bersama dua anak  buahnya ini berhasil memeras para pejabat Kementan RI sebanyak Rp 44.546.079.044,00 atau Rp44,5 M. Ia memeras pejabat Kementan RI dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Pertanian RI.

Jaksa pun mempersangkakan SYL dan anak buahnya usai memeras pejabat eselon di Kementan RI dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12huruf f Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SYL juga dipersangkakan terima gratifikasi dengan pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya