Universitas Muhammadiyah Berau Gugat Perusahaan Tambang Terkait Penyerobotan Lahan

Universitas Muhammadiyah Berau, Kalimantan Timur
Sumber :
  • UM Berau

Berau – Perusahaan tambang di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) berseteru dengan Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) terkait persoalan klaim lahan.

Warga Eks Kampung Bayam Teken Kesepakatan dengan Jakpro, Ini Isinya

Diketahui sebuah lahan di area operasional PT Kaltim Diamond Coal (KDC) digugat pihak UMB. Disebut-sebut, lahan tersebut berada dalam area konsesi PT Berau Coal. Namun diklaim menjadi lahan penelitian oleh UMB, dalam gugatannya, pihak UMB bahkan menyebut lahan mereka diserobot oleh pihak perusahaan.

Manajemen PT KDC, Hamsah Nur Irpansyah membantah tudingan itu. Menurutnya, sebelum melakukan aktivitas operasional, perusahaan harus memastikan dokumen legalitas lahan lengkap terkait penguasaan lahan oleh pemilik lahan sebagai komitmen dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Jadi Pembicara di NUS, Ridwan Kamil Paparkan Gagasan Pemindahan Ibu Kota Negara

Ilustrasi Pertambangan Batu Bara (Sumber Gambar : wallpaperbetter)

Photo :
  • vstory

“Dalam menjalankan aktivitas operasional, kami patut dan taat pada aturan yang berlaku. Sebelum ada aktivitas, kelengkapan berkas dan legalitasnya harus lengkap,” katanya dikutip Jumat, 1 Maret 2024.

Presiden Jokowi Percepat Relokasi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat

Dijelaskan dia, kronologi klaim lahan seluas 10 ha itu berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) tahun 2023 dari pihak UMB kepada pihak Perusahaan. Padahal lahan itu berada pada area operasional PT KDC yang dalam penguasaan lahan di area operasi tersebut telah bekerja sama dengan pemilik lahan atas nama Muhammad Jafar.

“Pada area operasional kami yang diklaim oleh pihak UMB, kami telah melakukan penguasaan lahan dengan bekerja sama dengan pemilik lahan atas nama Muhammad Jafar,” imbuhnya.

Menurutnya, Muhammad Jafar sebagai pemilik lahan memiliki legalitas lahan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Berau pada tahun 1988 dan surat penguasaan lainnya. Untuk itu PT KDC merasa telah menyelesaikan kewajibannya dari pemegang hak atau penguasaan atas tanah dari Saudara Muhammad Jafar.

“Kami telah menyelesaikan kewajiban kami dari pemegang hak atau penguasaan atas tanah dari Saudara Muhammad Jafar sesuai dengan aturan, sehingga tidak benar ada tudingan penyerobotan lahan. Kami beroperasi sesuai aturan,” paparnya.

Saat ini, lanjut dia, PT KDC masih terbuka dengan jalur mediasi untuk melakukan verifikasi dokumen dengan pemilik lahan melalui instansi yang berwenang. Hal itu semata-mata untuk menghindari adanya konflik lahan antara Perusahaan dengan pihak kampus.

“Kami terbuka dengan jalur mediasi untuk verifikasi dokumen dengan pemilik lahan dan pihak UMB melalui instansi yang berwenang. Kami menghargai proses-proses yang selanjutnya ditempuh oleh para pihak untuk membuktikan keabsahan legalitas dokumen lahan untuk mendapatkan kepastian hukum” pungkasnya.

Pengadilan Negeri Kota Bogor. Muhammad AR/VIVA

2 Developer Perumahan di Bogor Digugat Karena Gagal Bayar, Kontraktor Beli Rumah Dijual Lagi

Awalnya, pada tahun 2021 dirinya ditawari pekerjaan membangun oleh PT GIK dengan Surat Perintah Kerja sesuai dengan nilai yakni Rp2.700.000 permeter.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024