Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Periksa Dua Ajudan Abdul Gani Kasuba

Ali Fikri, OTT KPK Gubernur Maluku Utara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan melakukan pemanggilan kepada dua ajudan Gubenur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait kasus dugaan korupsi di Maluku Utara. Adapun, kedua ajudan Abdul Gani Kasuba yakni Husni Lelean dan Dede Sobari.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

"Perkara tersangka AGK, Senin (4/3) Tim Penyidik KPK benar menjadwalkan pemeriksaan saksi Husni Lelean dan Dede Sobari (keduanya selaku ajudan AGK selaku Gubernur Maluku Utara/anggota TNI)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya pada Minggu malam, 3 Maret 2024.

Ia menjelaskan bahwa surat pemanggilan kedua saksi itu telah dikirimkan ke saksi dan Staf Angkatan Udara dan Angkatan Darat.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD sebagai bentuk sinergi permohonan pemeriksaan saksi," kata dia.

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Pun, Ali berharap bahwa kedua saksi itu bisa penuhi panggilan Penyidik KPK di lembaga antirasuah untuk menyelesaikan kasus Abdul Ghani Kasuba.

"Kami tentu berharap kedua saksi tersebut dapat hadir, karena keterangannya sangat dibutuhkan agar perkara tersangka AGK dapat selesai dan menjadi jelas serta utuh dugaan perbuatannya," tuturnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya