Eks Pegawai KPK Jadi Tersangka Tunggal Dalam Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Sumber :
  • KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pegawainya yang bernama Novel Aslen Rumahorbo dalam kasus penggelapan atau pemotongan uang perjalanan dinas di KPK. Adapun uang yang digelapkan Novel sebanyak Rp550 juta.

Penetapan tersangka Novel dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. "Sudah (tersangka), itu diproses juga kok," ujar Tanak saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 7 Maret 2024.

Namun begitu, KPK belum menjelaskan secara rinci terkait penetapan tersangka Novel Aslen. KPK juga belum merincikan pasal yang disangkakan untuk Novel Aslen.

"Dia sendiri. Pelaku tunggal," kata Tanak.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat salah satu pegawainya yang melakukan penggelapan uang perjalanan dinas. Pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi penggelapan yang dilakukan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"KPK melakukan pemberhentian terhadap NAR (Novel Aslen Rumahorbo) atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Selasa, 19 September 2023.

Ali menjelaskan, NAR terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Maka dari itu, KPK menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap NAR.

Pejabat Kementan Ungkap Pernah Buat Perjalanan Dinas Fiktif Atas Perintah SYL

"Saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ucapnya.

Ali menjelaskan, pihaknya masih melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan NAR. KPK juga terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

KPK Sebut OTT di Sidoarjo Tak Sempurna, Ada Pejabat yang Tak Berhasil Ditangkap
Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK Achmad Fauzi terkait status tersangkanya.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024