KPK Ungkap Total Pungli Rutan KPK Capai Rp6,3 Miliar

KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Sendiri, Salah Satunya Karutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan 15 orang tersangka kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK. Total pungli di Rutan KPK yang dilakukan oleh para tersangka sebanyak Rp6,3 miliar.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pungli ini terjadi bermula saat Hengki alias HK yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) ditunjuk menjadi petugas cabang rutan dan Deden Rochendi (DR) pada 2018 sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK.

Setelah itu, pada tahun berikutnya yakni tersangka Deden Rochendi yang saat itu masih menjabat Plt Kepala Cabang Rutan melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat Rutan KPK. Pertemuan tersebut dilakukan di sebuah kafe kawasan Tebet, Jakarta Selatan dengan diikuti oleh Hengki (HK), Muhammad Ridwan (MR), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Ricky Rachmawanto (RR).

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Sendiri, Salah Satunya Karutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam pertemuan itu lalu ditunjuk satu orang dari petugas cabang rutan sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan uang dari 'korting' di setiap rutan cabang KPK. 'Korting' merupakan tahanan yang bertugas mengumpulkan uang yang akan diserahlan ke 'lurah'. 

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

"Dalam rangka menunjuk dan memerintahkan MR sebagai 'lurah' di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris (MHA) sebagai 'lurah' di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih dan Suharlan (SH) sebagai 'lurah' di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC," ujar Asep Guntur di KPK, Jumat, 15 Maret 2024.

"Berlanjut hingga 2020, terjadi pergantian komposisi personel 'lurah' di antaranya Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), RR, dan RUA," ujarnya. 

Lebih lanjut, kata Asep, penunjukan 'korting' itu dilakukan oleh Hengki yang kemudian dilanjutkan lagi oleh Achmad Fauzi (AF) saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif di tahun 2022.

"Modus yang dilakukan HK dan kawan-kawan terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak," kata Asep.

"Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh lurah dan korting," ujarnya. 

Singkat cerita, Asep menjelaskan bahwa pembagian uang dari para tahanan untuk pelaku pungli bervariasi. Mereka dibagi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.

"AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta. HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp3 juta sampai dengan Rp10 juta," ucapnya. 

Kemudian, jika ditotal dari tahun 2019-2023 uang yang diterima para pelaku yang kini resmi jadi tersangka sebanyak Rp6,3 miliar.

"Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," katanya.

Belasan Orang Ditahan KPK

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa dari 15 orang tersangka pungli Rutan KPK itu, salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 s/d 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Asep Guntur di gedung merah putih KPK, Jumat 15 Maret 2024.

Asep menuturkan bahwa para tersangka pungli Rutan KPK selain Achmad Fauzi yakni Hengki, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wadoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto.

"Tersangka AF dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ucap Asep.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya