KPK: Tahanan Diancam Jika Tak Beri Uang Pungli ke Tersangka

KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Sendiri, Salah Satunya Karutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada ancaman kepada para tahanan di Rutan KPK dari pelaku pungli (pungutan liar). Adapun ancamannya bahwa para tahanan akan dikunciin di kamar dari luar oleh para tersangka pungli.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

“Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor, diberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di KPK pada Jumat, 15 Maret 2024.

KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Sendiri, Salah Satunya Karutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Asep menjelaskan, bahwa perilaku tersangka itu diberikan kepada para tahanan jika mereka tidak menyerahkan hingga terlambat membayar pungli ke tersangka. Bahkan, hak para tahanan akan dikurangi jika diketahui tidak uang semakin lama tak dibayarkan.

“Pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, dan mendapat tugas jatah jaga, dan piket kebersihan yang lebih banyak,” ucap Asep.

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Adapun, uang pungli bervariasi mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta. Fasilitas yang didapatkan mulai dari penggunaan ponsel sampai percepatan masa isolasi.

KPK saat ini sudah resmi menahan para tersangka pungli tersebut. Mereka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengaman Rutan cabang KPK yakni Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

KPK mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya