Cara Polri Pulangkan 2 Perempuan Tersangka Perdagangan Orang Mahasiswa yang Ada di Jerman

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta - Korps Bhayangkara tengah berkoordinasi dengan KBRI Jerman, guna memulangkan 2 tersangka dari jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ribuan mahasiswa ke Jerman.

Hal itu diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko. Adapun kedua tersangka yang masih berada di Jerman itu adalah ER alias EW (39) dan A alias AE (37). Keduanya seorang perempuan.

"Lintas koordinasinya kita memiliki atase kepolisian di KBRI Jerman dan tentu ini secara proaktif informasi dari KBRI Jerman tentu ini masih dilakukan proses penyidikan," ujar Trunoyudo, Sabtu 23 Maret 2024.

Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, ini menyebut Korps Bhayangkara pun telah bekerja sama dengan Kemendikbudristek dalam mengusut kasus ini. Trunoyudo menegaskan kalau Polri bakal mengusut kasus TPPO ribuan mahasiswa ini secara tuntas.

"Terkait koordinasi kolaborasi tadi kami sampaikan penyidik untuk mengungkap kasus ini tetap akan melakukan kolaborasi kerja sama dan koordinasi baik itu Kemendikbud maupun KBRI," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.047 mahasiswa yang jadi korban jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim magang ke Jerman melalui program ferien job dipastikan sudah balik ke Tanah Air.

"Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 22 Maret 2024.

Untuk diketahui, Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program ferien job.

Terkuak, Ini Motif Pembunuhan Jasad Pria Dibungkus Sarung di Tangsel

"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa 19 Maret 2024.

Sebanyak lima orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ER alias EW (39), A alias AE (37), seorang perempuan yang keduanya saat ini ada di Jerman. Lalu ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60). Yang terakhir seorang perempuan berinisial AJ (52). Mereka punya peran yang berbeda.

Polisi Usul WFH di Bali saat World Water Forum Berlangsung Supaya Tidak Macet

"Dalam perkara Ferien Job ini, kami telah menetapkan lima orang WNI sebagai tersangka, yang mana dua orang tersangka keberadaannya di Jerman sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut," katanya.

Djuhandhani mengungkap, mulanya mereka dapat informasi dari KBRI Jerman terkait adanya empat orang mahasiswa yang datang ke KBRI mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Bey Machmudin Imbau Bupati dan Wali Kota di Jabar Perketat Izin "Study Tour"

"Dari informasi KBRI tersebut, penyidik Satgas TPPO Dittipidum Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan, adapun didapat fakta awal mula para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB. Lalu, pada saat pendaftaran, korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000 ke rekening atas nama cv-gen dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan LOA (letter of acceptance) kepada PT SHB karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," jelasnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK bersama dengan Ali Fikri dan Asep Guntur Rahayu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) pada PTPN XI. Adapun, kerugian da

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024