Crazy Rich PIK Helena Lim Jadi Tersangka Korupsi Timah, Langsung Ditahan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta – Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy

Tersangka tersebut, yakni  Helena Lim yang juga dikenal sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat.  Tim penyidik pun langsung menahannya usai pemeriksaan, Selasa, 26 Maret 2024.

"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi kepada wartawan. 

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Tersangka Helena ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai 14 April 2024.

Kuntadi menjelaskan, pada tahun 2018-2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.

Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya