Rekayasa Lalu Lintas saat Arus Mudik Lebaran 2024 di Pelabuhan Merak

Pelabuhan Merak Dipadati Pemudik Menuju Pelabuhan Bakuheni
Sumber :
  • Yandi Deslatama (Serang)

Banten – Rekayasa lalu lintas menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan telah disiapkan Ditlantas Polda Banten saat arus mudik lebaran Idul Fitri 2024. Pengaturan lalu lintas bakal diberlakukan sejak Gerbang Tol Cikupa, Tangerang.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Saat puncak arus mudik dan pelabuhan sudah dipadati oleh pemudik hingga cuaca buruk, sudah pasti menyulitkan kapal sandar dan melakukan bongkar muat kendaraan. Situasi itu biasanya yang akan membuat terjadi kemacetan panjang.

Jika itu terjadi, Ditlantas Polda Banten akan memberlakukan delaying system menuju Pelabuhan Merak. Petugas kepolisian hanya memilah kendaraan pemudik yang akan dimasukkan ke dalam rest area. Sedangkan masyarakat lokal, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Total Aset TBS Energi Utama 2023 Naik 5,4 Persen

Petugas kepolisian yang melakukan delaying system saat kemacetan panjang terjadi disebabkan kepadatan di Pelabuhan Merak, sudah diberi pelatihan dan bekal kemampuan yang mumpuni untuk memilah kendaraan pemudik dan masyarakat lokal.

"Ketika kita melakukan delaying system kita harus pintar-pintar memilah mana kendaraan yang akan menyeberang atau lokal, pintar-pintar memilah dan memberi pemahaman ke masyarakat, bahwa Pelabuhan Merak sedang crowded dan kita lakukan delaying system," jelas AKBP Kukuh Priyo Taruno, Wadirlantas Polda Banten, dalam diskusi di Astra Infra Tol Tangerang Merak, ditulis Rabu, 27 Maret 2024.

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Selama arus mudik Idul Fitri 2024, bakal ada tiga pelabuhan yang melayani penyeberangan di Selat Sunda, yakni Bandar Bakau Jaya di Kabupaten Serang. Pelabuhan Ciwandan di Pelabuhan Merak di Cilegon, Banten. Pemisahan angkutan penyebrangan mulai berlaku pada 3 hingga 9 April 2024.

Pelabuhan Merak, akan menerima pejalan kaki, kendaraan roda empat pribadi, bus dan minibus. Kemudian Pelabuhan Ciwandan, melayani pemudik sepeda motor, kendaraan golongan VIII dan VII. Sedangkan Pelabuhan BBJ, khusus kendaraan golongan VIII dan IX. Operasional truk juga bakal dibatasi di jalan arteri maupun tol. Pembatasan berlaku sejak 5-16 April 2024.

"Di dalam SKB dari tanggal 5-16 (April 2024) steril, tidak boleh beroperasional di jalur tol maupun arteri, kecuali mengangkut sembako, BBM, dan semuanya termuat di SKB tersebut," katanya.

Jika ada kendaraan yang membandel, polisi bakal bertindak tegas, yakni memutar balikkan atau menyuruh kendaraan masuk ke lahan parkir yang sudah disiapkan hingga batas waktu yang ditentukan sesuai SKB pemerintah.

"Masih ngeyel, kita keluarkan di pintu terdekat kemudian kita masukkan ke kantong parkir sampai tanggal 16 April selesai diberlakukan baru diperbolehkan jalan, kecuali yang di bolehkan di SKB," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya