Muhadjir Effendy Tegaskan Program Bansos Tidak Dikhususkan pada Satu Kementerian

Menko PMK Muhadjir Effendy, Hadiri Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penyaluran bantuan sosial atau bansos hingga bantuan cadangan pangan pemerintah (CPP) tak luput dari penugasan Kemenko PMK. Sebab, penyaluran itu tak di khususkan kepada salah satu menteri saja.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Ciptaker Partai Buruh, Ini 21 Pasal yang Diubah

Muhadjir menjelaskan hal tersebut ketika dirinya hadir dalam sidang sengketa hasil pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 5 April 2024. Ia menuturkan bahwa penyaluran bansos itu merupakan tugas lintas sektoral kementerian.

"Bantuan sosial dan bantuan pemerintah lainnya antara lain bantuan pangan beras CPP, bantuan pangan stunting, adalah merupakan program pemerintah yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu dan memerlukan koordinasi lintas sektoral," ujar Muhadjir di ruang sidang.

Pejabat Kementerian di Bawah Kemenko Perekonomian Kumpul, Ini yang Dibahas

Muhadjir menjelaskan bahwa keikutsertaan Menko PMK dalam menyalurkan bansos hingga bantuan lainnya itu memang sudah tertuang dalam Perpres nomor 35 tahun 2020. Disitu, menyatakan bahwa Kemenko PMK bertugas melakukan sinkronisasi penyelenggaraan pemerintah di bidang pembangunan pemberdayaan manusia dan kebudayaan.

"Mengenai keterlibatan kami dalam penyaluran bansos maupun bantuan pangan beras CPP adalah sesuai tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres Nomor 35 tahun 2020 yaitu melakukan koordinasi sinkronisasi dan pengendalian penyelengggaraan pemerintahan di bidang pembangunan pemberdayaan manusia dan kebudayaan," kata Muhadjir.

Cak Imin dan Gus Ipul Rapat Bersama, Bahas Data Tunggal hingga Pemberdayaan Sosial

Ia mengklaim bahwa penyaluran itu tidak luput dari tugas hingga fungsi dari Kemenko PMK. Pasalnya, sudah tercantum dalam Permenko PMK nomor 4 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK.

"Di mana bansos adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan tugas fungsi Kemenko PMK sesuai dengan Permenko PMK nomor 4 tahun 2020 tentang Organisasi dan tata kerja Kemenko PMK," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres hari ini, Jumat, 5 April 2024 pagi. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan empat menteri di Kabinet Indonesia Maju. Sidang dimulai pukul 08.00 WIB. 

Keempat menteri yang dipanggil MK antara lain, Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. 

"Agenda persidangan untuk mendengar keterangan-keterangan dari para menteri yang sudah kita agendakan, termasuk dari DKPP," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 5 April 2024. 

Meski beragendakan mendengar keterangan keempat menteri dan DKPP, Suhartoyo tetap meminta pihak pemohon yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta pihak terkait yaitu KPU, Bawaslu dan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hadir dalam sidang. 

Suhartoyo lantas mengingatkan, dalam sidang kali ini hanya hakim yang boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP. "Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya