Jasad 11 Korban Kecelakaan Maut KM 58 Dipindah ke RS Polri

Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto.
Sumber :
  • ANTARA/Yogi Rachman

Jakarta – Jasad 11 korban kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang dipindahkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ngerasa Udah Jalanin Hukuman Atas Kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad Cuek Sama Cibiran Orang

"Betul, dari 12 jenazah korban laka lantas, 11 jenazah sudah dipindahkan ke RS Polri dan yang satu sudah dibawa pihak keluarga," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Karawang, Ipda Kusmayadi pada Rabu, 10 April 2024.

Pemindahan dilakukan siang ini sekira pukul 12.00 WIB. Kata dia, pemindahan tersebut dilakukan guna mempercepat proses identifikasi jasad yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu.

Porsche Tabrak Honda Jazz di Tol Kertosono-Caruban, 2 Orang Luka

Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto.

Photo :
  • ANTARA/Yogi Rachman

Sementara Kepala RS Polri, Brigadir Jenderal Polisi Hariyanto pun membenarkan hal tersebut. Hingga kini, kata dia, proses identifikasi masih dilakukan pihaknya.

Detik-detik Avanza Ngebut Tabrak Pemotor hingga Tewas Terseret

"Kami menerima 13 body bag yang berisi 11 body dan dua body part. Sesuai laporan awal, 12 korban laka lantas dan sudah satu teridentifikasi dari gigi atau odontologi. Sambil menunggu pemeriksaan DNA yang lagi diperiksa, semua dilakukan guna memberikan kemudahan layanan bagi keluarga korban," ujar Hariyanto.

Sebelumnya diberitakan, satu korban kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek teridentifikasi. Yang pertama teridentifikasi adalah jasad atas nama Najwa Ghefira, perempuan 22 tahun.

“Nanti akan diserahkan jenazah yang telah teridentifikasi kepada keluarga korban, oleh pihak kami dari Tim DVI,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast pada Selasa, 9 April 2024.

Gaga Muhammad.

Baru Bebas Penjara, Gaga Muhammad Gak Tahu di Mana Makam Laura Anna

Gaga Muhammad telah dinyatakan bebas bersyarat pada 18 April 2024 lalu setelah dipenjara selama 2 tahun untuk kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna meninggal dunia.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024