KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai jadi Tersangka Kasus Korupsi Potongan Insentif
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi, mencegah Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor, terkait dengan dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa Gus Muhdlor dicegah dalam kurun waktu enam bulan. Pencegahan itu sudah diajukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
"Diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 16 April 2024.
Ali menjelaskan bahwa tujuan pengajuan pencegahan terhadap Gus Muhdlor, agar tetap bisa terus mengikuti proses pemeriksaan di lembaga antirasuah tersebut pasca statusnya menjadi tersangka.
"Karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dan perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari Tim Penyidik," kata Ali.
Gus Muhdlor Resmi Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor terkait dengan dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul ybs menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 s.d sekarang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 16 April 2024.
Ali menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada Gus Muhdlor sudah sesuai dengan keterangan dari para tersangka, saksi hingga alat bukti yang ada.
"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para Tersangka dan juga alat bukti lainnya," kata Ali.
Setelah melakukan analisa tersebut, walhasil penyidik berhasil menemukan peran dari pihak lainnya sehingga menetapkan Gus Muhdlor dalam dugaan kasus korupsi ini.
"Karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," beber Ali.
KPK masih belum menjelaskan secara rinci, tetapi jika semua sudah lengkap akan disampaikan secara utuh.