Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 2 Mei 202 mendatang. Ghufron telah dilaporkan ke Dewas dugaan pelanggaran etik karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang di kasus korupsi Kementan RI.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Nurul Ghufron pun memberikan tanggapan atas sikap Dewas yang akan menggelar sidang etik itu. Ia menyebut hal itu menjadi bagian prosedural yang harus tetap dihormati.

"Ya enggak apa-apa, ini kan bagian dari proses prosedural penegakan kode etik, kita hormati," ujar Ghufron kepada wartawan, Kamis 25 April 2024.

Nurul Ghufron Disesak Mundur karena Kembali Bikin KPK Gaduh

Ghufron hanya irit bicara soal Dewas yang hendak menggelar sidang dugaan pelanggaran etik itu.

Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Fires 66 Employees Who Accepted Bribes from Inmates

Padahal, dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang di Kementan RI itu juga turut menyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, hanya Nurul Ghufron yang naik ke tahap sidang etik.

Sebelumnya, Ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada 2 Mei 2024 mendatang.

Nurul Ghufron terlibat dugaan pelanggaran etik hingga dilaporkan ke Dewas karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi Kementan RI. "Ya sidangnya mulai tanggal 2 Mei," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan dikutip Kamis 25 April 2024.

Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata merupakan pihak pimpinan yang diadukan ke Dewan Pengawas KPK. Adapun laporan tersebut yang membikin Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa pada Rabu 10 Januari 2024.

Tetapi, laporan dugaan pelanggaran etik kepada Alex dan Ghufron berbeda dengan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. Tapi Dewas KPK memastikan kalau dugaan pelanggaran etik tersebut masih berkaitan di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Masih lingkup Kementan tapi berbeda. Pengaduannya berbeda," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 11 Januari 2024.

Albertina mengatakan bahwa saat ini baru hanya permintaan klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran etik tersebut. "(Pimpinan yang dilaporkan) Ada dua. NG sama AM. Tapi ini baru pengaduan baru diklarifikasi belum tentu juga benar," kata Albertina.

"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya," lanjutnya.na

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya