Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim

Hakim Mahkamah Konstitusi gelar sidang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Juru bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan mekanisme sidang nantinya akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di masing-masing panelnya.

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pileg DPD RI Sumbar,

"(Sidang sengketa Pileg) Dibagi tiga panel. Mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 April 2024.

Suhartoyo (kanan) saat sidang putusan syarat usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pilkada 2024 di Tangerang Jumlah TPS Berkurang 50 Persen Dibanding Pileg dan Pilpres

Fajar menjelaskan, bahwa pihaknya menyediakan kuota delapan kursi untuk para pemohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, lalu di tiap masing-masing perkara ada dua orang.

"Pemohon itu delapan kuota kursinya, Bawaslu delapan, masing-masing perkara itu dua orang," kata Fajar. 

Bambang Pacul Curhat Banyak Anggota Komisi III Gagal ke Senayan

Disisi lain, Fajar memastikan sidang perdana sengketa Pileg pada Senin, 29 April 2024 mendatang. Pihak MK sudah meregistrasi sebanyak total 297 perkara. Adapun, agenda sidang yaitu sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.

"Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres 2 perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," ucap dia.

Sesuai dengan Peraturan MK (PMK), lanjut dia, tahapan bagi para pihak yang mengajukan diri sebagi pihak terkait sudah diregistrasi dan sudah diunggah ke laman MK. Tujuannya, agar PHPU berjalan transparan dan publik bisa mengetahui perkara apa dan berkaitan dengan siapa.

“Oh permohonan ini yang ada kaitannya dengan pihak terkait nah hari ini agendanya adalah menerima permohonan pihak terkait,” jelasnya.

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman

Eks Ketua MK Ungkap Jangan Debatkan Putusan Irman Gusman: Jalankan Saja

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK,) Jimly Asshiddiqie berharap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI dapil

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2024