Megawati Curhat: Saya Bentuk KPK dan MK itu Barang Bagus, tapi Sekarang Rusak

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri di Rakernas 5 PDIP
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mengaku heran lembaga yang dibentuknya saat menjadi Presiden ke-5 Republik Indonesia (RI) digunakan dengan tidak baik saat ini. Lembaga yang dimaksud Megawati adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Alex Marwata Kasih Bocoran Calon Pimpinan KPK kepada Pansel

Hal itu disampaikan Megawati saat sambutan rapat kerja nasional (Rakernas) V PDI Perjuangan di Ancol, Jakarta Utara pada Jumat, 24 Mei 2024.

Awalnya, Megawati menyinggung soal reformasi yang hilang dalam sekejap dalam Pemilu 2024. Menurut dia, dilakukannya reformasi saat itu karena menempatkan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagai musuh besama. Sehingga, lahir lembaga namanya KPK.

Kata Pimpinan KPK soal Anak Buah Hasto PDIP Laporkan Penyidik ke Komnas HAM

“Dulu reformasi menempatkan nepotisme, kolusi, korupsi itu sebagai musuh bersama. Oleh sebab itu, lahirlah Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu saya loh yang buat. Heran loh, yang barang bagus-bagus tapi sekarang dipergunakannya menjadi tidak bagus. Kenapa ya? Itu kesalahan siapa ya,” kata Megawati.

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri di Rakernas 5 PDIP

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Adik SYL Bungkam usai Diperiksa KPK

Selanjutnya, Megawati juga menyinggung lembaha Mahkamah Konstitusi yang dimanfaatkan oleh penguasa dalam merevisi Undang-undang untuk kepentingan Pemilu Presiden 2024.

“Nah MK juga sama, karena apa? Bisa diintervensi oleh kekuasaan. Nampak jelas, melalui keputusan terhadap Perkara Nomor 90 yang menimbulkan begitu banyak antipati, ambisi kekuasaan, sukses mematikan etika moral dan hati nurani hingga tumpang tindih kewenangannya dalam demokrasi yang sehat, terlebih dalam sistem politik, dalam sebuah negara kesatuan yang berbentuk republik,” jelas dia.

Harusnya, kata dia, hanya ada satu lembaga di tingkat nasional yang memiliki fungsi legislasi. Dengan demikian, Megawati menyebut setiap penambahan materi muatan dalam satu Undang-undang harus lahir melalui proses legislasi di DPR RI.

“Bukan melalui judicial review di MK, sebagaimana terjadi akhir-akhir ini. Ini ketua umum partai loh yang ngomong, bukannya Ibu Mega secara pribadi loh,” jelas dia.

Dalam kaitan ini, Megawati berpandangan bahwa MK hanya memiliki kewenangan menguji dan memutuskan, apakah suatu Undang-undang itu sesuai atau bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. 

“MK itu ya saya yang mendirikan loh. Coba bayangkan, kok barang yang saya bikin itu digunakan tapi tidak dengan makin baik. Waktu saya Presiden tuh banyak loh, nanti kalau saya beberin semua, nanti ada yang bilang, woh Ibu Mega kok sombong banget. Enggak,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya