Batal Demi Hukum, Hakim: Pulihkan Martabat Pegi!

Pegi Setiawan
Sumber :
  • Antara

VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung memutuskan status tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon kepada Pegi Setiawan batal demi hukum. Hakim memerintahkan termohon yaitu Polda Jawa Barat memulihkan martabat Pegi dan menghentikan segala proses hukum yang berkaitan dengannya.

img_title Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Kuasa Hukum Nilai Ada Paradoks Prosedural

Polda Jabar Jawab Gugatan Praperadilan Pegi Cs

Photo :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hakim tak sependapag dengan termohon dan saksi ahlo termohon yang dimana menetapkan tersangka hanya dengan dua alat bukti tanpa memeriksa calon tersangka,” tegas hakim Eman Sulaeman dalam persidangan praperadilan Pegi di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin 8 Juli 2024.

img_title Lagi, Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah Ditolak Hakim, Ini Alasan PN Jaksel

“Sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti, maka menurut hakim penetapan status tersangka tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya.

Kronologi penetapan tersangka Pegi

img_title Kubu Febrie Adriansyah Legowo Hakim Tolak Praperadilan Kliennya: Ini Ikhtiar dan Harapan

Polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong (30), salah satu tersangka pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat. Proses penangkapan itu berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024). 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," jelasnya.

Pegi berhasil ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Jules mengatakan, tersangka ditangkap saat pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 18.23 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Polisi menangkap Pegi alias Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo," ujarnya.

Usai Pegi ditangkap, polisi menggeledah sebuah rumah milik nenek Pegi yang berada di dalam perkebunan RT 2 RW 2 Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah barang bukti yang bisa memperkuat pemeriksaan Pegi.

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Silmy Karim Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi

KPK angkat suara soal permohonan praperadilan yang diajukan eks Wamen Imipas Silmy Karim terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

img_title
VIVA.co.id
8 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut