Eks Bupati Langkat Divonis Bebas terkait Kasus Kerangkeng Manusia
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Sumatera Utara – Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin divonis bebas oleh Majelis Hakim atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau kasus 'kerangkeng manusia' di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin 8 Juli 2024.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andriansyah dengan agenda pembacaan putusan dimulai pada pukul 15.00 WIB. Sidang terpantau hening, mendadak riuh usai Terbit Rencana divonis bebas.
Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin saat memeluk istri dan anaknya, usai sidang agenda putusan di PN Stabat, Kabupaten Langkat.(B.S.Putra/VIVA)
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Tampak, Tiorita Br Surbakti istri terdakwa Terbit Rencana, menangis histeris dan berpelukan dengan keluarga dan kerabat yang hadir di dalam ruang sidang. Kemudian Tiorita pun menghampiri suaminya dan memeluknya dengan erat.
Dalam sidang tersebut, bahwa pertimbangan majelis hakim, intinya menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat mentah. Artinya majelis hakim menolak keseluruhan dakwaan jaksa, usai mendengar semua keterangan saksi-saksi selama persidangan.Â
Di mana saksi-saksi tidak ada menyebutkan keterlibatan atau keterkaitan terdakwa. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam. Membebaskan terdakwa dari kesemua dakwaan penuntut umum," ucap Andriansyah yang disambut tepuk tangan dari pengunjung sidang di dalam ruangan tersebut.
Lebih lanjut, dalam amar putusan majelis hakim, hak-hak terdakwa dipulihkan. Bahkan, hakim juga menolak permohonan restitusi sebagaimana dalam amar tuntutan penuntut umum.
"Menetapkan dua buah cangkul gagang warna cokelat dan kursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti, satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti," ujar Andriansyah.Â
Terhadap barang bukti tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Dewa Rencana Perangin-angin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan kepada terdakwa. Usai mendengarkan vonis majelis hakim, sontak terdakwa Terbit Rencana langsung bersujud.
Terdakwa, Terbit Rencana Perangin-angin saat dimintai tanggapannya, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas.