Penghentian Kasus Illegal Logging

Mabes Polri Nilai Penghentian Kasus Wajar

VIVAnews - Kepolisian Daerah Riau mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus pembalakan liar yang diduga dilakukan 13 perusahaan Senin 22 Desember 2008. Juru Bicara Markas Besar Kepolisian, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan penyebabnya adalah bolak-balik berkas antara kejaksaan dan kepolisian.

"Tak bisa 23 bulan ngambang tanpa ada kepastian," kata Abubakar di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 23 Desember 2008.

Kejaksaan, kata dia, berpegang keterangan ahli yang menyebutkan apa yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut tidak melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sehingga berkas dikembalikan ke penyidikan. Sebaliknya,  penyidik tetap berpendapat berkas telah memenuhi unsur melanggar UU.

Sampai saat terakhir sebelum surat penghentian penyidikan dikeluarkan, perbedaan tetap ada. "Saya kira sah-sah saja Polda disana mengambil langkah SP3," kata Abubakar.

Menurut Abubakar, dari 14 berkas yang diajukan baru 13 yang dikembalikan. Sementara satu lainnya belum jelas. Namun, kalau didasarkan pada keterangan ahli yang sama, nasibnya bakal tak jauh berbeda,

Meski demikian, tambah Abubakar, bukan berarti kasus ditutup. "Kalau ada novum, dapat diajukan pra peradilan dari pihak yang berhak dan berwenang. Silahkan saja," kata Abubakar.

Sebelumnya, Mabes Polri meminta keterangan pengurus 14 perusahaan atas kasus pembalakan liar pada Februari 2007 silam. Mabes Polri menyegel dua juta meter kubik kayu alam di areal dua pabrik kertas raksasa di Riau.

5 Kali Narkoba! Polisi Pastikan Rio Reifan Tak Direhab, Terancam 12 Tahun Penjara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Buka-bukaan Nilai Fantastis Proyek Fiktif Korupsi PT Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih berupaya mengusut soal dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024