Pemkab Kobar Tolak Putusan PN soal Lahan Demplot, Ini Alasannya

Konfrensi pers Pemkab Kotawaringin Barat
Sumber :
  • Istimewa

Kotawaringin Barat, VIVA – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, bereaksi keras terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun terkait perkara gugatan aset lahan demplot pertanian di Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru.

img_title Digugat Rp9,5 Triliun soal Merek Denza, Ini Jawaban BYD

Wakil Bupati Kobar, Suyanto, menyebut putusan tersebut sebagai kabar duka bagi masyarakat, khususnya para petani yang selama ini menaruh harapan besar pada keberadaan lahan tersebut. “Putusan itu bak duka bagi masyarakat,” ujar Suyanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, banyak dokumen hukum kuat yang seakan diabaikan dalam putusan ini. Mulai dari Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor DA.07/D.I.5/IV-1974 tanggal 26 April 1974, dokumen resmi dari Dinas Pertanian, hingga putusan Mahkamah Agung RI tahun 2015 silam.

img_title BYD Digugat Rp9,5 Triliun, Begini Isi Tuntutannya

Ia menilai putusan tersebut jelas melukai banyak pihak. Tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat Kobar, terutama para petani yang menggantungkan harapan pada lahan demplot sebagai penopang program ketahanan pangan.

“Demplot lahan ini harusnya bisa menjadi lahan pertanian yang mendukung program ketahanan pangan, dan membantu mensejahterakan petani,” tegasnya.

img_title BYD Belum Bisa Bernapas Lega, Sengketa Merek Denza Masih Bergulir

Meski merasa terpukul, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menegaskan tidak akan menyerah begitu saja. Mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak dengan menempuh jalur banding.

“Meski dalam keadaan luka, pemerintah Kotawaringin Barat belum menyerah dan tetap akan berjuang untuk mengajukan banding pada putusan tersebut yang ditujukan kepada pihak-pihak lembaga terkait,” kata Suyanto.

Ia menegaskan, pemerintah daerah sebagai pemegang kekuasaan atas barang milik daerah sangat prihatin terhadap putusan ini.

“Ini duka kita semua. Duka pemerintah, duka masyarakat pertanian yang memang kemanfaatannya ditujukan untuk mereka untuk demplot. Ini ada yang memutuskan demikian. Kami sedih dengan putusan pengadilan yang memenangkan penggugat,” tambahnya.

Suyanto menyoroti bahwa dalam pengambilan keputusan, majelis hakim dinilai mengabaikan fakta hukum yang telah dimiliki pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dalam pengambilan putusan ini secara nyata mengabaikan fakta-fakta hukum yang kami miliki. Dalam keputusan ini menyatakan bahwa perbuatan para tergugat dalam mengabaikan surat gubernur adalah perbuatan melawan hukum. Ini bukan kewenangan pengadilan negeri,” ucapnya.

Menurut dia, seharusnya putusan tata usaha negara hanya bisa dianulir oleh pengadilan tata usaha negara, bukan oleh pengadilan negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut