VIVAnews - Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR, Luthfie Hakim berkeyakinan klienya bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Keyakinan disampaikan Luthfie berkaitan dengan putusan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan tersangka Muchdi PR hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Saya yakin bebas. Di persidangan tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tuntutan jaksa," kata Luthfie kepada VIVAnews, Rabu 31 Desember 2008.
Meski sangat yakin bebas, Luthfie tetap meminta bersabar dengan mendengarkan putusan majelis hakim yang dibacakan majelis hakim Suharto, Ahmad Yusak dan Haswandi.
Luthfie menjelaskan, dakwaan yang memberatkan Muchdi yakni keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan Direktur Badan Intelijen Negara Budi Santoso juga tidak jelas.
Luthfie mengatakan jika hakim membenarkan berita acara pemeriksaan Budi Santoso, maka keterlibatan saksi kunci itu sudah jauh dalam pembunuhan tersebut. "Kenapa dia tidak ditetapkan sebagai tersangka karena Budi mengaku memberikan uang juga kepada Pollycarpus," tegas Luthfie, Selasa 30 Desember 2008.
Dalam BAP, Budi Santoso mengaku dua kali memberikan uang Rp 10 juta pada Pollycarpus atas perintah Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Pr. Namun pengakuan Budi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ini dengan segera dibantah Muchdi yang juga terdakwa dalam kasus itu dalam sidang, 6 November lalu.
Luthfie menambahkan optimis kliennya akan lolos dari jeratan hukum dalam pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 31 Desember 2008. "Karena barang bukti dan kesaksian tidak ada yang berkaitan langsung dengan pasal sangkaan, yaitu pembunuhan berencana," jelasnya.
Salah satunya, kata dia, adalah soal komunikasi antara Muchdi dan Pollycarpus melalui saluran telepon. Menurutnya, jaksa hanya mampu membuktikan bahwa ada hubungan antara nomor Muchdi dan Pollycarpus. Namun, jaksa tidak mampu membuktikan siapa yang berkomunikasi dan apa isi komunikasi itu.
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Kata-kata Terakhir Rini Sebelum Tewas Dibunuh Lalu Mayatnya Dimasukkan dalam Koper
Kriminal
4 Mei 2024
Korban Rini tewas dibunuh Arif usai bersetubuh di salah satu hotel kawasan Bandung. Usai dibunuh, mayat Rini dimasukkan ke dalam koper.
Pelaku membunuh wanita dari aplikasi Michat itu di kamar kost dan membuangnya pakai koper. Dia pun menyerahkan diri ke Polisi ditemani oleh kakaknya.
Polisi Ungkap Mahasiswa STIP Jakarta Dianiaya hingga Tewas Bukan saat Kegiatan Resmi
Kriminal
4 Mei 2024
Hal tersebut diungkap berdasar pemeriksaan rekaman kamera CCTV yang di sekitar lokasi kejadian. Mahasiswa STIP jakarta itu dianiaya seniornya.
Ketua Ombudsman RI mengaku tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal asal Kemenpan-RB dapat menjamin tak ada cawe-cawe pihak tertentu.
Komplotan Perampok Bobol Hotel di Sulteng, Barang Perabot Ludes Total Kerugian Rp 700 Juta
Kriminal
4 Mei 2024
Mulai kulkas, AC, kasur springbed, hingga CCTV digondol kawanan perampok ini.
Selengkapnya
Partner
Uzbekistan sejatinya punya kans emas membalas via sepakan penalti Umarali Rakhmonaliyev pada menit ke-90+7. Namun, penalti itu bisa dimentahkan oleh Leo Kokubo.
5 Zodiak yang Paling Cuek dan Sikapnya Sedingin Es
Olret
14 menit lalu
Sikap dingin bisa memiliki arti yang kebalikan dari kata hangat. Ketika dingin kita gunakan untuk menggambarkan seseorang, maka itu berarti seseorang tidak memiliki
Nah yang ini kalian harus perjuangin terus, jika gagal perjuangin lagi, gagal perjuangin lagi, seterusnya sampai seperti itu. Hingga kalian benar-benar bisa berhasil mewu
Hapus Rekor Gemilang Uzbekistan, Jepang Keluar Sebagai Juara 1 Piala Asia U-23 2024
Bandung
19 menit lalu
Gelaran Piala Asia U-23 2024 Qatar telah berakhir. Timnas Jepang U-23 keluar sebagai juara pertama pada laga paling bergengsi di dataran Asia tersebut. Hal itu setelah Je
Selengkapnya
Isu Terkini