Kasus Pembunuhan Munir

Muchdi Divonis Bebas

VIVAnews - Kurang dari sehari jelang pergantian tahun 2009, Muchdi Purwoprandjono, mendapat kado manis. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Suharto menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.

Putusan tersebut sangat jauh dariĀ  tuntutan jaksa yang menghendaki Muchdi divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Munir sesuai dakwaan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim, Suharto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2008.

Kisah Inspiratif dari Anak Santri, Ciptakan Produk Pangan untuk Solusi Kesehatan

Pengucapan putusan tak terdengar jelas karena tertelan suara teriakan pengunjung, baik yang protes maupun yang mendukung Muchdi. Tak jelas bagaimana ekspresi Muchdi, yang oleh hakim diminta berdiri dengan sikap sempurna untuk mendengarkan putusan.

Majelis hakim berpendapat karena dakwaan jaksa tak terbukti maka Muchdi harus dibebaskan dari tahanan.

Majelis hakim berpendapat dakwaan jaksa bahwa Muchdi menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat BIN merancang pembunuhan pada Munir, tak terbukti. "Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya bahwa terdakwa telah memerintahkan Polly membunuh Munir," kata salah satu anggota majelis hakim.

Muchdi dianggap tak terbuktiĀ  terlibat dalam pembunuhan Munir pada 7 September 2004. Munir meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta. Kemudian hari diketahui Munir meninggal karena diracun.

Ilustrasi konsumen memilih unit properti.

Keuntungan Miliki Properti, Proses KPR dari Bank Terbesar di Indonesia Lebih Mudah

Properti dapat menghasilkan pendapatan pasif melalui penyewaan. Jika Anda memiliki rumah, apartemen, atau bangunan komersial, Anda dapat menyewakannya kepada orang lain .

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024