Kapasitas Platform Digital Terhadap Perpres 32/2024 Rendah

Ketua KTP2JB, Suprapto
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menilai kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, masih rendah. 

img_title Pajak Digital Jadi Sorotan, Apa yang Perlu Dilakukan Konsumen?

Penilaian ini tertuang dalam 'Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024-2025' yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua KTP2JB Suprapto menyampaikan beberapa perusahaan platform digital sudah menjalin kerjasama dengan perusahaan pers. Namun, kerjasama tersebut jauh dari memadai dan jumlahnya masih belum signifikan jika dinilai dari kewajiban platform digital yang dimandatkan dalam Perpres 32/2024. 

img_title Pemerintah Gandeng Akademisi Perkuat Sinergi Inovasi Digital dan Pariwisata Berkelanjutan

“Dari enam kewajiban perusahaan platform digital yang dimandatkan Perpres 32/2025, hanya kewajiban terkait kerja sama dan pelatihan yang sudah mulai dilaksanakan. Namun, jumlahnya masih sangat minim,” kata Suprapto.

Ia menambahkan bahwa dari komponen pengisian assesment mandiri dan pengawasan, serta pengawasan yang dilakukan KTP2JB, maka komite dapat menyusun laporan serta rekomendasi. 

img_title Globalkan Produk Unggulan RI, Pemerintah Gencar Buka Akses Pasar Digital di Mancanegara

Komite telah menetapkan indikator yang mengacu pada tanggung jawab Perusahaan Platform Digital (Pasal 5 Perpres) yang dibagi menjadi empat bidang kerja, yaitu Bidang Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform; Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme; Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif, Penyelesaian Sengketa; serta Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga. 

Bidang Kerja Sama KTP2JB menilai perusahaan platform digital ternyata belum memiliki rencana untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers pada 2026, tidak transparan dalam melaporkan besaran anggaran kerja sama, dan tidak menjelaskan upaya untuk mengatur agar algoritma mereka mendahulukan perusahaan pers yang terverifikasi. 

Maka secara umum dapat dikatakan kepatuhan perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk menjelaskan kewajibannya untuk sesuai Perpres 32/2024 terbilang rendah.

"Dalam kaitan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital untuk mendesain algoritma distribusi berita, Bidang Pengawasan juga menilai bahwa perusahaan platform digital belum menyediakan bukti dokumen yang menunjukkan adanya notifikasi berkala kepada perusahaan pers saat algoritma berubah dan petunjuk bagi perusahaan pers tentang bagaimana memanfaatkan perubahan desain algoritma tersebut," ujar Suprapto.

Ia menjelaskan Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas mencatat sudah ada pelatihan dan program jurnalisme berkualitas yang dilakukan perusahaan platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok. 

Namun, laporan tersebut belum transparan karena tidak disertai dengan alokasi anggaran dan aspek keberagaman. 

Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas juga mencatat terdapat perusahaan platform digital yang tidak komunikatif dan transparan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mereka adalah X dan SnackVideo yang tidak mengirimkan laporan kepada komite. Berdasarkan penilaian ini, Komite berharap pada tahun mendatang Platform Digital dapat meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana telah diatur dalam Perpres 32/2024," kata Suprapto.

"Selain itu, Komite juga merekomendasikan tiga hal mendasar yang dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan Digital dalam pelaksanaan kewajibannya maupun untuk mendukung keberlangsungan ekosistem industri pers yang berkelanjutan," imbuhnya.

Bendera China.

China-Pakistan Bangun Koridor Informasi, Mengapa Kesepakatan Ini Picu Kekhawatiran?

China dan Paksitan baru saja meluncurkan Koridor Informasi China-Pakistan (CPIC) di Islamabad. Peluncuran ini justru memicu kekhawatiran akan kebebasan pers.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut