Sidang Banding Perkara Tata Kelola Minyak, Kuasa Hukum Harap Hakim PT Jakarta Bebaskan Kerry Riza

Kuasa hukum Kerry Riza, Patra M Zen
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya Yuktyanta membantah adanya keterlibatan dan pengaturan yang dilakukan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Kerry Adrianto dalam penyewaan kapal dan terminal BBM.

img_title AS Selundupkan Tanker Minyak di Bawah Hidung Iran

Alfian dan Hanung juga membantah menerima uang dari Kerry Riza terkait pengadaan kapal dan terminal BBM tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan kuasa hukum Kerry Riza, Patra M Zen seusai sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu 7 Mei 2026.

img_title Nadiem Yakin Dapat Vonis Bebas Lewat Banding, Singgung Tak Ada Kerugian Negara hingga Pelanggaran Hakim

Patra menyatakan keterangan kedua mantan petinggi Pertamina itu memperkuat tidak adanya keterlibatan kliennya dalam proses penyewaan kapal terminal BBM milik Orbit Terminal Merak (OTM). 

"Dari dua saksi ini, maka sangat tegas, sangat jelas, tidak ada keterlibatan terdakwa Muhamad Keri Adrianto menekan, mengatur, mengintimidasi, dan atau mengiming-imingi," kata Patra. 

img_title Rupiah Menguat ke Rp 17.960 usai Rilis Defisit Neraca Perdagangan US$450 Juta di Juni 2026

Ia juga menegaskan dalam persidangan tidak ditemukan adanya pemberian uang dari Kerry Riza kepada pihak Pertamina terkait proses penyewaan kapal dan terminal BBM tersebut.

“Atau bahkan saya tanya, kami tanya tadi, ada pernah enggak Keri memberi uang? Enggak ada jawabannya,” katanya.

Patra mengatakan kedua saksi juga menerangkan proses pengadaan tangki minyak telah berlangsung sejak lama. Ditekankan, penyewaan tersebut dilakukan melalui mekanisme internal Pertamina dengan persetujuan direksi.

“Dalam proses pengadaan, ya, tangki minyak sendiri, ya, itu bahkan sudah ada tahun 2010, ya. Dan proses itu dilakukan internal, dan proses itu dilakukan di banyak layer, dan penunjukan itu juga disetujui telah disetujui oleh BOD,” ujarnya.

Selain itu, kata Patra, penyewaan terminal BBM memang nyata dan diperlukan untuk mendukung ketahanan energi nasional. Bahkan, katanya, KPK, BPK, dan BPKP telah menyatakan tidak ada masalah dalam proses pengadaan tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada tiga institusi yang telah menerbitkan surat: BPKP, BPK, dan KPK yang menyatakan bahwa proses pengadaan dan penunjukan langsungnya tidak ada masalah,” katanya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang menangani perkara ini menjatuhkan vonis bebas terhadap Kerry Riza. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut