KPK Ingatkan Parpol soal Kader Mantan Koruptor: Semua Pasti Perlu Integritas

Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Ketua KPK, Setyo Budiyanto mewanti-wanti partai politik (parpol) dalam melakukan penerimaan kader, khususnya yang pernah tersangkut kasus korupsi.

img_title KPK: Kasus Korupsi di Unsoed Ancaman Serius Akademik dan Masa Depan Indonesia

Setyo mengatakan, bahwa internal partai dapat mempertimbangkan dan menilai sosok yang akan menjadi kadernya. Hal itu bertujuan agar tetap menjaga integritas dari parpol itu sendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini merespon soal mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, yang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

img_title DPR Minta Pemerintah Audit Nasional Jalur Mandiri Universitas Usai OTT KPK di Unsoed

"Nah yang paling penting adalah soal integritas. Diharapkan bahwa kader itu adalah orang-orang yang memiliki sebuah integritas," katanya di Rasuna Said, Jakarta, Minggu, 21 Juni 2026.

"Jadi bukan hanya integritas pada orangnya, termasuk pada partainya juga," tambahnya.

img_title Sahroni Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Transfer Pricing yang Diduga Rugikan Negara Rp 2 T

Ia juga mengungkapkan, bahwa integritas parpol tidak hanya dilihat dari kegiatan politiknya, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat luas.

"Oleh karena itu, ya semua pasti diperlukan sebuah integritas yang relevan dengan kegiatan partai politik," tandasnya.

Nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya ia dikabarkan gabung ke dalam Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kabar gabungnya Nur Alam ke partai yang dipimpin Kaesang itu usai usai pertemuannya dengan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Kabar ini tentu mendapatkan respon dari KPK yang merupakan lembaga penagak hukum yang menangani kasus Nur Alam.

Diketahui, Nur Alam bebas bersyarat sejak 16 Januari 2024. Hingga 27 Januari 2029 Nur berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Bandung.

Sementara, dalam perkaranya, Nur divonis dengan hukuman 12 tahun penjara atas tindakan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan ini. Kasus menjeratnya terkait suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain hukuman badan, dalam putusan yang dibacakan pada 28 Maret 2018 oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta ini, Nur juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.

tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (rompi pink)

Praperadilan Ditolak, Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Tetap Berstatus Tersangka

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima permohonan praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait kasus dugaan korupsi program MBG.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut