- Antara/ Regina Safri
VIVAnews - Pengibaran bendera merah putih setengah tiang yang dilakukan Walikota Yogyakarta Herry Zudianto untuk menyuarakan keprihatinan terhadap keistimewaan Yogyakarta berbuntut panjang. Herry mendapat surat teguran dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Tetapi, Herry belum melihat surat teguran itu secara langsung.
"Saya mengetahui ada surat teguran itu saat membaca koran hari ini. Saya belum terima suratnya," kata Herry Zudianto kepada wartawan di Balai Kota Yogyakarta, Senin 2 Januari 2010.
Herry menegaskanya, dirinya tidak akan berkomentar banyak lebih dulu sebelum dipanggil dan ditegur Sri Sultan. Hingga kini, dirinya belum dipanggil dan belum mendapat surat teguran langsung dari Gamawan.
"Namun jika nantinya saya ditegur, saya akan menyikapinya dengan hati merah putih," tegas dia.
Herry mengibarkan bendera setengah tiang di kediamannya di Kampung Golo, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada hari Minggu, 12 Desember 2010. Saat mengibarkan bendera, Herry mengaku menanggalkan jabatannya sebagai wali kota dan bertindak sebagai rakyat Yogya biasa.
Saat ini, Sri Sultan sendiri masih belum beraktivitas di kantornya, Kepatihan Jalan Malioboro. Sultan masih melaksanakan cuti kerja. Malioboro.
Saat mengibarkan bendera itu Herry mengenakan ikat kepala dan pakaian adat Yogyakarta. Herry juga membaca puisi di dekat bendera yang membentang setengah tiang.
Laporan: Juna Sunbawa l DIY