- VIVANews/ Tri Saputro
VIVAnews - Lima hakim akan mengadili Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perkara terorisme ini akan dimulai Kamis besok, 10 Februari 2011.
"Lima hakim, diketuai oleh Herry Swantoro," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jakarta, Selasa 8 Februari 2011. Empat hakim anggota adalah Sudarwin, Ida Bagus Dwiyantara, Haji Aksir, dan Aminal umam.
Pengadilan mentargetkan, persidangan Baasyir akan selesai dalam waktu lima bulan. Untuk jumlah saksi, Ida Bagus mengaku belum mengetahuinya. "Yang pasti, berkasnya tebal, dakwaan ada 93 halaman," katanya
Pengadilan juga meminta Polri untuk secara khusus mengamankan persidangan Ba'asyir. "Kami serahkan kepada kepolisian," kata dia. Menurut rencana, persidangan akan digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan.
Mantan pemimpin spiritual Jemaah Islamiyah dan pemimpin Jemaah Asharut Tauhid itu dijerat tujuh pasal secara berlapis, yakni: dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme; subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.
Baasyir dituduh terlibat dalam pendirian kamp pelatihan militer jaringan teroris Aceh di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Dia juga dituduh telah merencanakan, menggerakkan, terlibat dalam permufakatan, dan mendanai berbagai kegiatan terorisme. Selain itu, jaksa juga menuduh dia terlibat dalam aksi perampokan di Medan. Jika itu semua terbukti di pengadilan, Ba'asyir terancam hukuman mati atau seumur hidup. (kd)