Penyerangan Ahmadiyah

Polda Siap Gunakan Protap 'Tembak di Tempat'

Warga Ahmadiyah luka parah setelah diserang di Cikeusik, Pandeglang
Sumber :
  • Antara Foto

VIVAnews - Hujan kritik diarahkan ke Polri, yang dianggap lamban dan tak mampu mencegah serangan massa ke rumah tempat berkumpul Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, Jawa Barat, Minggu 6 Februari lalu.

Agar peristiwa seperti di Banten tak terjadi di Jakarta, Polda Metro Jaya melakukan antisipasi. Apalagi, ada laporan intelijen, ada potensi ketegangan terkait Ahmadiyah di ibu kota.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Sutarman mengatakan, jika peristiwa tersebut terjadi di Jakarta, sudah sepatutnya polisi menerapkan Protap Kepala Republik Indonesia Nomor Protap/1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki.

"Kalau itu terjadi di sini sudah seharusnya menggunakan Protap. Karena itu bukan aksi demo, itu aksi anarki," kata Kapolda di Jakarta, Rabu 9 Februari 2011.

Ditambahkan Sutarman, sudah sepatutnya petugas mengambil tindakan tegas. "Dengan cara melumpuhkan massa yang mengancam keselamatan petugas maupun masyarakat," tambah dia.

Ditegaskan Kapolda, posisi polisi hanya melakukan pengamanan dengan cara mencegah terjadinya tindakan anarki, perusakan fasilitas, atau tindakan main hakim sendiri.

"Kalau urusan aqidah, itu bukan persoalan polisi. Itu bisa diselesaikan pihak terkait dalam hal ini Menteri Agama. Sekali lagi saya tegaskan, kami hanya melakukan pengamanan."

Dalam Protap 'tembak di tempat' yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2010 itu dijelaskan cara polisi untuk menghentikan aksi anarki.

Pimpinan satuan pasukan memerintahkan kepada para pelaku untuk menghentikan anarki dengan bunyi: "Saya selaku petugas Kepolisian Republik Indonesia atas nama undang-undang saya perintahkan agar menghentikan anarki."

Apabila peringatan itu tidak dihiraukan, maka petugas kepolisian bisa mengambil langkah-langkah tegas dengan melumpuhkan para pelaku anarki. Sesuai protap ini, tindakan tegas dilakukan dengan empat langkah.

Pertama, dilakukan pengendalian terhadap pelaku anarki dengan menggunakan tangan kosong keras. Kedua, pengendalian dilakukan dengan menggunakan senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata atau alat lain sesuai standar Polri.

Jika dua langkah itu tetap tidak dihiraukan, maka langkah ketiga yang bisa dilakukan adalah pengendalian dengan menggunakan senjata api.

Langkah ini diambil untuk menghentikan tindakan anarki yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota polri, kematian warga masyarakat, dan kerusakan harta benda. Namun, sebelum menggunakan senjata api, harus didahului dengan tembakan peringatan ke arah yang tidak mematikan.

Apabila pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan itu, maka langkah terakhir untuk mengendalikan tindakan anarki dilakukan tembakan terarah kepada sasaran yang tidak mematikan. Baca selengkapnya di sini.

Youtuber Paling Kaya di Dunia Rayakan Ulang Tahun Bagi-bagi Tesla Gratis

Di Kantor Kementerian Agama, Rabu ini,  Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menegaskan, kebijakan tembak di tempat bagi pelaku kerusuhan akan disesuaikan dengan prosedur yang berlaku. "Kami tidak akan melakukan tindakan tegas (tembak di tempat) yang justru membuat keadaan lebih buruk," Timur menegaskan.

Terkait kasus amuk massa di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Timur mengatakan, Polri akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum. Dalam kasus Cikeusik, polisi menetapkan dua tersangka. (umi)

Betharia Sonata dan Leon

Keluarga Ungkap Kronologi Betharia Sonata Kena Gejala Stroke Sampai Masuk RS

Putra dari Betharia Sonata, Leon Dozan mengungkap kronologi ibundanya itu terkena serangan gejala stroke.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024