- ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews - Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, mengajukan protes atas kasus yang dituduhkan kepadanya. Menurut dia, sidang kasus terorisme ini adalah sidang yang telah direkayasa.
"Sidang ini rekayasa karena saya membela Islam bukan mencuri atau korupsi seperti Gayus Tambunan," kata Ba'asyir sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 14 Februari 2011.
Menurut Ba'asyir, dirinya tidak bersalah dalam kasus terorisme yang dituduhkan. "Saya tidak ada apa-apa dalam kasus ini, saya membela Islam," ujar Pimpinan Jemaah Ansharut Tauhid itu.
Sidang perdana Ba'asyir direncanakan dipimpin Hakim Herry Swantoro. Sementara itu, empat hakim anggota adalah Sudarwin, Ida Bagus Dwiyantara, Haji Aksir, dan Aminal Umam.
Pengadilan menargetkan persidangan Ba'asyir akan selesai dalam waktu lima bulan. Dakwaan atas Ba'asyir pun cukup tebal, 93 halaman.
Ba'asyir dituduh terlibat dalam pendirian kamp pelatihan militer jaringan teroris Aceh di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Dia juga dituduh telah merencanakan, menggerakkan, terlibat dalam permufakatan, dan mendanai berbagai kegiatan terorisme.
Selain itu, jaksa menuduh dia terlibat dalam aksi perampokan di Medan. Jika itu semua terbukti di pengadilan, Ba'asyir terancam hukuman mati atau seumur hidup. (art)