- antv
VIVAnews - Pascakerusuhan antara jemaah Ahmadiyah dan sekelompok massa di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, 6 Februari lalu, Pemerintah Kabupaten Pandeglang melarang semua kegiatan Ahmadiyah di seluruh wilayahnya.
Penjabat Bupati Pandeglang Asmudji mengatakan, larangan itu tertuang dalam peraturan bupati (Perbup) Nomor 05 Tahun 2011. "Mulai hari ini aturan itu sudah masuk ke dalam lembaran peraturan, dan mulai disebarkan hingga ke tingkat desa," ujarnya kepada VIVAnews, Senin 2 Februari 2011.
Asmudji melarang semua bentuk aktivitas Ahmadiyah di wilayahnya. Jika melanggar, sanksi tegas telah disiapkan. "Bisa kami hentikan kegiatannya dan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Asmudji juga mengatakan bahwa peraturan bupati itu bisa berubah menjadi peraturan daerah setelah diajukan ke dewan perwakilan daerah.
Berdasar data, jumlah jemaah Ahmadiyah di Cikeusik sekitar 25 orang, terdiri dari 18 orang dewasa dan tujuh anak anak. Namun, seluruhnya sudah berhenti beraktivitas demi menciptakan suasana yang kondusif.
Hari Minggu, 20 Februari lalu, para ulama dan kiai di Kabupaten Pandeglang meminta segera keluarnya peraturan bupati (Perbup) yang melarang aktivitas keagamaan jemaah Ahmadyah di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Dalam pertemuan di Gedung Graha Pancasila itu, mereka juga mengeluarkan pernyataan sikap menentang ajaran Ahmadiyah. (hs)
Laporan: Saputa| Pandeglang