- antv
VIVAnews - Jemaah Ahmadiyah, Deden Sujana, kedapatan membawa senjata tajam ketika insiden bentrok di Cikeusik, Pandeglang, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap Deden.
"Yang jelas ditemukan alat-alat senjata tajam," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bahrul Alam, di Mabes Polri, Senin 21 Februari 2011
Kepolisian Daerah Banten yang menangani kasus ini juga akan menelusuri keterlibatan Deden sebagai pemicu kerusuhan yang menewaskan tiga jemaah Ahmadiyah itu. Namun, pemeriksaan tertunda lantaran Deden sakit. Tapi dia dalam pengawasan anggota kita," ujarnya.
Anton mengatakan jika terbukti bersalah, Deden dapat terancam pasal undang-undang darurat. "Karena dia kedapatan membawa senjata tajam," ujarnya. "Dia kan belum diperiksa. Jadi kita tunggu saja jika selesai diperiksa."
Sejauh ini, Polda Banten telah menetapkan dan melakukan penahanan kepada sembilan tersangka.
Selain memeriksa para tersangka pelaku kerusuhan, pihak Propam Polda Banten juga melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota kepolisian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin.
Pemeriksaan kepada anggota kepolisian untuk menjawab dan membuktikan berbagai isu bahwa polisi seolah olah tidak bekerja dan tidak profesional dalam menangani peristiwa Cikeusik. (hs)