Penyerangan Ahmadiyah

Pengacara: Insiden Cikeusik Bukan Bentrokan

Cuplikan video penyerangan jemaah Ahmadiyah
Sumber :
  • dok. Ahmadiyah

VIVAnews -- Pengacara Ahmadiyah, Nurkholis Hidayat tak sepakat dengan temuan Tim Pencari Fakta (TPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan, insiden berdarah Cikeusik pada Minggu 6 Februari 2011 bukanlah penyerangan terhadap warga Ahmadiyah, tapi murni bentrokan.

"Kita bisa lihat apa yang dimaksud bentrokan. Insiden Cikeusik itu penyerangan sistematis, nggak mungkin ribuan orang bawa golok menyerang bersama-sama. Kita gunakan akal sehat untuk melihatnya," kata Nurkholis saat dihubungi VIVAnews.com, Senin 1 Maret 2011.

Ditambahkan dia, keberadaan senjata di pihak Ahmadiyah adalah untuk membela diri.

Menurut Nurkholis, siang ini sejumlah lembaga yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Human Rights Working Group (HRWG), akan menggelar konperensi pers bersama terkait perkembangan kasus kekerasan atas anggota Ahmadiyah di Cikeusik, termasuk membeberkan temuan fakta-fakta terbaru.

Menurut Nurkholis, dalam konferensi pers tersebut pihaknya akan memperbarui informasi tentang pemeriksaan kepolisian dalam kasus ini. "Terkait dua pola, victimisasi dan impunitas," kata Nurkholis.

Dijelaskan dia, ada kecenderungan polisi menjadikan korban sebagai tersangka. "Meski Deden (warga Ahmadiyah) belum tersangka, tapi pemeriksaan saksi-saksi digiring ke arah sana," tambah Nurkholis. "Ada kecenderungan memenuhi desakan mengkriminalkan pihak Ahmadiyah, padahal by law polisi harus imparsial."

Pola kedua, yakni impunitas, Nurkholis mengatakan, dikhawatirkan penyelidikan polisi berhenti pada operator lapangan dan pelaku lapangan. " Tersangka 'U' hanya operator, tapi siapa yang menggerakkan ribuan orang. Polisi harus mengembangkan kasus ini lebih jauh," kata dia.

Selain itu, juga harus disoroti soal kelalaian petugas kepolisian yang mengakibatkan insiden terjadi di luar kendali hingga menewaskan tiga jemaah Ahmadiyah. "Apa konsekuensinya, apakah pencopotan saja atau menurut KUH Pidana, bisa dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan orang meninggal sehingga bisa dipidana?," kata Nurkholis.

Ia menambahkan, ada beberapa saksi pihak Ahmadiyah yang saat kejadian tak berada di rumah Suparman, mengetahui, dan mengenali sejumlah pelaku. "Saksi-saksi itu belum di-BAP," tambah dia.

Kepolisian telah menetapkan 12 tersangka kasus penyerangan yang menewaskan tiga anggota Ahmadiyah ini.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Laba Bersih TBS Energi Utama 2023 Naik 77,8 Persen

Kepala Divisi Penerangan Umum Markas Besar Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, mengatakan salah satu tersangka masih berusia sekitar 17 tahun. Sementara, lima berkas tersangka, yaitu M, E, KHM, UJ, dan Y, sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Rabu pekan lalu.

Ilustrasi THR.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan total serapan anggaran untuk belanja pegawai telah mencapai Rp 70,7 triliun per 31 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024