Bupati Bogor Terbitkan Larangan Ahmadiyah

Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, akhirnya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelarangan Aktifitas Ahmadiyah di Kabupaten Bogor.

Menurut Bupati Bogor, Rahmat Yassin, penerbitan Perbup itu berdasarkan usulan Muspida tentang Pelarangan Ahmadiyah. Namun, peraturan tersebut hanya mencantumkan upaya penghentian aktivitas jamaah Ahmadiyah di Bogor  tanpa adanya sanksi.

Rahmat menjelaskan, sanksi tidak dicantumkan karena semuanya sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, seperti halnya pelanggaran penodaan dan penistaan agama.

Juru Bicara Bupati Bogor, Erwin Suriana mengatakan, peraturan itu guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di wilayah Kabupaten Bogor. "Kami berharap, peristiwa penyerangan kompleks Ahmadiyah yang terjadi di daerah Cisalada, Kecamatan Ciampea tidak terulang lagi," ujarnya.

Setelah Perbup itu disahkan, kata Erwin, Muspida Kabupaten Bogor akan sosialisasi kepada masyarakat Bogor, terutama jamaah Ahmadiyah yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor.

Niat Mulia Maarten Paes untuk Timnas Indonesia

Erwin menuturkan, pelarangan aktivitas yang tercantum dalam Perbup tersebut antara lain, pelarangan dalam penyebaran Ahmadiyah dan pelarangan berbagai aktivitas Ahmadiyah yang meresahkan masyarakat. (Laporan: Ayatullah Humaeni | Bogor)

Plt Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Chatarina Muliana.

Peserta UTBK Diimbau Waspada Penipuan Janji Kelulusan

Para peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dihimbau untuk tidak terjebak dalam bujukan untuk membeli kelulusan dengan membayar sejumlah uang.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024