- Antara/Yudi Mahatma
VIVAnews - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji langsung mengajukan banding terhadap vonis Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis malam, 24 Maret 2011.
"Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Memutuskan terdakwa harus membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Raut muka Susno Duadji tampak tegang saat majelis hakim membaca vonis terhadap dirinya. Dalam persidangan Susno terbukti menerima suap dalam kasus PT Salmah Arwana dan melakukan korupsi dana hibah pengamanan Pilkada Jawa Barat. "Saya akan banding," ujarnya.
Hukuman terhadap Susno lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Susno tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Hal yang meringankan karena terdakwa membongkar sejumlah kasus yang melibatkan anggota kepolisian. Terdakwa adalah anggota kepolisian yang memiliki jasa kepada bangsa dan negara. Sementara untuk Pilkada Jawa Barat, sebenarnya dilakukan bersama tapi dalam kasus ini, Susno didakwa sendirian.
Sementara hal yang memberatkan antara lain, karena terdakwa terbukti menggunakan kewenangannya untuk melakukan tindakan korupsi saat menjabat sebagai Kabareskrim.
Kemudian menerima hadiah untuk kasus PT Salmah Arwana berupa uang Rp500 juta untuk mempercepat proses penyelidikan. Dan terdakwa terbukti memangkas dana hibab Pilkada Jabar untuk kepentingan bersama. (umi)