MK Usulkan Dua Solusi Masalah Ahmadiyah

Cuplikan video penyerangan jemaah Ahmadiyah
Sumber :
  • dok. Ahmadiyah

VIVAnews - Menanggapi pro-kontra Peraturan Pemerintah Daerah dan penerbitan pelarangan Ahmadiyah, Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan dua cara yang bisa ditempuh melalui jalan hukum.

Pertama, dalam waktu 60 hari sejak dikeluarkan, Presiden bisa batalkan Perda tersebut. Kalau sudah dikaji dan hasilnya tidak benar, atau Presiden menyatakan kalau Perda itu sah. 

Kedua, diuji kepada Mahkamah Agung (MA) melalui uji materi. "Itu menurut hukum," kata Ketua Mahfud MD Mahkamah Konstitusi, Minggu 27/03 di Yogyakarta.

Dari perspektif Konstitusi, kata Mahfud, setiap warga Negara berhak memeluk agama, menjalankan Agama, dan keyakinannya. Itu, Mahfud menjelaskan, adalah hak asasi. 

Di lain sisi, menurut Konstitusi dan Konvensi Internasional negara tidak hanya boleh mengatur, tetapi juga wajib mengatur kehidupan beragama. Hal itu, kata Mahfud, agar tidak terjadi gejolak antara satu kelompok dengan kelompok lain. 

"Jadi salah bila ada orang yang mengatakan tidak boleh ada SKB, tidak boleh ada UU, justru harus ada," jelasnya.

Beberapa saat lalu, beberapa pemerintah daerah menerbitkan larangan pelarangan Ahmadiyah. Beberapa pemda yang melarang kegiatan Ahmadiyah adalah Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Kota Samarinda, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Laporan: Erick Tanjung | Yogyakarta

Baleg DPR Optimis Perbaikan UU Cipta Kerja Lebih Cepat dari Putusan MK
Ilustrasi Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)

Pertimbangan MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Capres

MK memutuskan menolak gugatan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo tersebut. Dengan begitu, pencapresan tetap ada ambang batas pengajuannya.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022