30 Rekening Malinda Ada di 8 Bank, 2 Asuransi

Malinda Dee
Sumber :
  • kaskus

VIVAnews - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan, kasus penggelapan dana nasabah prioritas Citibank yang dilakukan Malinda Dee alias Inong Melinda masuk kategori pencucian uang.

"Pasti ada pencucian uang karena modus Malinda itu mengambil uang orang dari rekening orang," ujar Yunus di kantor PPATK, Rabu 13 April 2011.

Menurut Yunus, tindakan Malinda diatur dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu juga, terkait kepemilikan 30 rekening milik Malinda yang dikemukakan kepolisian, Yunus menjelaskan rekening-rekening itu disimpan di sejumlah tempat. "Delapan bank dan dua perusahaan asuransi," dia.

Dalam hal ini, lanjut Yunus, PPATKĀ  bisa menghentikan transaksi dari delapan bank yang disebutkan dengan tiga cara sesuai dengan pasal 26 yakni melakukan transaksi yang patut diduga mengunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

"Memiliki rekening untuk harta kekayaaan yang berasal dari hasil tindak pidana sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Serta diketahui dan atau patut diduga menggunakan dokumen palsu."

Selain itu juga, Yunus menjelaskan, jika ada pihak yang mengetahui ada pemindahan rekening tindak pidana, "Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."

Sebelumnya, Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri, Irjen Pol Arief Sulistyo mengatakan Malinda Dee mengalirkan hasil penggelapan dana nasabah Citibank ke 30 rekening. Dari 30 rekening itu, kata Arief, polisi menemukan aliran uang digunakan Malinda untuk membayar uang muka pembelian empat mobil mewahnya. Dalam rangka pengusutan kasus, Mabes Polri telah memblokir 8 rekening. (Laporan: Siti Ruqoyah, umi)

Jeep Wrangler Facelift Meluncur, Segini Harganya
Ilustrasi transaksi perbankan.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan data terkait jumlah saldo Pemda Nasional per Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024