Mengapa Polisi Belum Panggil Presiden NII?

Bendera NII ( Negara Islam Indonesia )
Sumber :
  • picasaweb.google.com

VIVAnews - Negara Islam Indonesia (NII) dikabarkan memiliki struktur mirip negara, dari ketua RT/RW, kepala desa, hingga presiden.  Presiden Negara Islam Indonesia diduga dijabat oleh Panji Gumilang alias Abu Toto alias Abu Ma'arif. Pusat pemerintahan mereka berada di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Mabes Polri telah lama melakukan pemantauan kegiatan orang-orang yang diduga terlibat dalam jaringan NII di sana. Namun demikian, kepolisian belum akan melakukan pemanggilan kepada Panji Gumilang dan jaringannya.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar  Boy Rafli Amar, Polri belum memiliki bukti-bukti jaringan Panji Gumilang melakukan tindakan makar. "Kalau pemanggilan itu sudah dalam proses penyidikan, ada upaya paksa. Sekarang kasus yang mana, terlibat kasus yang mana," kata Boy kepada VIVAnews.com di Jakarta, Kamis 27 April 2011.

Menurut Boy, jika benar tindakan yang selama ini meresahkan itu dilakukan jaringan NII, maka belum cukup buat Polri untuk menjerat para pelakunya dengan pasal-pasal makar. "Yang kaitan yang meresahkan itu kan cuma penipuan, itu kan ditindak," kata dia.

"Yang mana yang mau ditindak. Kalau menipu jelas itu penipuan,
menculik itu jelas menculik. Itu kriminal murni."

Menurut Boy, NII di Jawa Barat itu merupakan generasi penerus dari NII yang dulunya dipimpin oleh Kartosoewirjo. Selain memonitor aktivitas NII di Jawa Barat, Polri juga memonitor kegiatan jaringan NII di sejumlah wilayah, seperti Sumatera dan NII penerus Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan. "Semua dalam monitor. Ada data-datanya," kata dia.

Namun Boy enggan membuka data-data terkait NII itu. Alasannya, "berupa informasi intelijen yang tidak bisa diekspos di berbagai kesempatan. Kami harus hargai itu," kata dia.

Ditambahkan dia, sejauh ini telah ada 17 anggota NII dari Komandemen Wilayah (KW) VII, Jawa Barat yang dihukum karena tuduhan makar. "Mereka dijerat dengan pasal makar pada 2008. Ada 17 orang divonis rata-rata 2,5 tahun. Itu bentuk penegakan hukum dari kepolisian," kata Boy.

Boy mengaku, tidak ada lagi data yang menunjukkan hukuman makar terhadap anggota NII selain yang ditangani Polda Jawa Barat tersebut. (adi)

5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi oleh Penderita Asam Lambung, Apa Saja?
Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Polisi sudah menangkap Galih Loss karena konten 'hewan mengaji' yang meresahkan dan diduga menistakan agama Islam.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024