- www.sciencephoto.com
VIVAnews- Pihak Institut Pertanian Bogor (IPB) berharap sita eksekusi yang diajukan penggugat David Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat dihentikan. IPB beralasan saat ini pihaknya sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kami harap eksekusi itu tidak serta merta dapat dilakukan. Proses PK yang sedang kami lakukan mudah-mudahan dapat dihargai, meski putusan di PN Jakarta Pusat itu sudah inkrah tapi mudah-mudahan bisa tidak langsung eksekusi," ujar Wakil Rektor bidang kemahasiswaan Yonny Kuiswaryono dalam jumpa pers di Restoran Sate Senayan, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2011.
Menurut dia, dengan mengajukan upaya hukum luar biasa ini, eksekusi dapat dihentikan. Dia menegaskan sejak proses penelitian itu, memang tidak bermaksud mengungkapkan merk susu. "Peneliti tidak ingin terjebak mengumumkan merk susunya, tapi lebih kepada bakterinya itu," katanya.
Sementara itu, menurut Wakil Rektor bidang Research dan Kerjasama IPB Anas M Fauzi, upaya PK oleh pihak IPB rencananya akan didaftarkan pekan depan. "PK didaftarkan minggu depan di PN Jakarta Pusat, tapi tepatnya kapan itu yang tahu lebih jelasnya itu kuasa hukum kami," ungkapnya. (sj)