Kepala Keamanan Jemaat Ahmadiyah Ditahan

Cuplikan video penyerangan jemaah Ahmadiyah
Sumber :
  • dok. Ahmadiyah

VIVAnews - Kepala Keamanan Nasional Jemaat Ahmadiyah, Deden Dermawan Sudjana, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Serang oleh Kejaksaan Negeri Serang, Jumat, 20 Mei 2011. Deden merupakan salah satu tersangka kasus bentrokan antara warga dengan Jemaat Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, 6 Februari lalu.

Sejak ditetapkan penyidik Polda Banten menjadi tersangka, Deden tidak menjalani penahanan. Dalam pelimpahan tersangka, Polda Banten juga menyerahkan barang bukti yaitu tiga buah tombak dan celurit.

Diperiksa selama lebih dari satu jam di ruang Upaya Hukum dan Eksaminasi Kejati Banten, Deden dibawa dengan menggunakan mobil warna hitam nomor polisi A 1452 D ke Lapas Kelas II A Serang,yang jaraknya tidak jauh dari kantor Kejati Banten.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Jan S Maringka, menjelaskan Deden ditahan berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : Print- 1280/ 0.6.10/ Ep.1/ 05/ 2011 tanggal 20 mei 2011.

“Hal tersebut kami lakukan sebagai upaya mempermudah pemeriksaan, supaya lebih cepat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” jelas Jan.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI

Dia menambahkan, biasanya dalam waktu sekitar satu pekan, perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan. Ketika ditanya kesehatan Deden yang sedang sakit, Jan Maringka menjelaskan, di dalam Lapas sudah ada tim yang menangani masalah kesehatan untuk para penghuni.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten AKBP Gunawan Setiadi kemarin mengatakan Deden dikenai Pasal 212 KUHP tentang melawan aparat ketika akan dievakuasi, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Kasus bentrok antara warga dengan Jemaat Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, mengakibatkan tiga korban tewas dari pihak Ahmadiyah dan melukai seorang warga.

Hingga kini persidangan kasus tersebut sedang berjalan, ada 12 warga menjadi terdakwa dalam kasus bentrok itu. Sementara itu, dari kelompok Jemaat Ahmadiyah baru satu yanng dijadikan tersangka. (art)

Laporan: Saputra | Serang

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024