- Tri Iwan Widhianto | Surabaya Post
VIVAnews - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Semarang yang tertangkap basah tengah membawa sabu-sabu, Bambang Sutrisno (46) dan Eddy Purwanto (37), Senin 30 Mei 2011, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam sidang yang dilakukan bergiliran tersebut, tiga saksi dihadirkan memberi keterangan tindakan kedua terdakwa. Para saksi tersebut, masing-masing I Made Ardana (sekuriti Hotel Ramayana), I Made Nuada, dan I Made Yogi Bayu (keduanya saksi polisi) dalam keterangannya sama-sama menyudutkan terdakwa Bambang.
Menurut pengakuan kedua anggota polisi tersebut, saat menangkap terdakwa Eddy pada 1 Februari silam, mereka menemukan sebungkus rokok yang di dalamnya berisi sabu-sabu dengan berat 0,2 gram netto.
“Saat kami interogasi, terdakwa Eddy membenarkan bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu milik terdakwa Bambang,” ujar Nuada yang langsung diamini rekannya.
“Yang bersangkutan juga mengaku barang tersebut dibeli dari seseorang bernama Merry seharga Rp2,1 juta,” katanya di depan majelis hakim pimpinan Istiningsih Rahayu.
Lebih lanjut, saat ditanyai Jaksa Penuntut Umum, I Ketut Sujaya, Yogi menjelaskan bahwa ketika diinterogasi, terdakwa Eddy mengaku yang menyuruh dia membeli shabu adalah Bambang. Dan uang yang digunakan merupakan milik Bambang. “Terdakwa Eddy mengatakan barang tersebut akan digunakan berdua,” ujarnya.
Menanggapi keterangan para saksi tersebut, Eddy tegas membantah. Salah satunya adalah keterangan bahwa saat ditangkap, rokok berisi sabu-sabu tersebut langsung dibuka.
“Keterangan saksi tidak benar, majelis. Rokok tidak langsung dibuka dan saya tidak pernah mengatakan bahwa itu adalah sabu-sabu,” kata anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Keterangan serupa juga disampaikan para saksi saat memberikan kesaksian dengan terdakwa Bambang. Sama seperti rekannya, Bambang juga membantah keterangan saksi. “Tidak benar saya menyuruh membeli sabu-sabu dan tidak benar itu menggunakan uang saya,” kelit anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi Demokrat tersebut.
Sedianya sidang berlanjut pekan depan, masih dengan agenda keterangan saksi-saksi.
Laporan: Bobby Andalan | Bali