Ketua Fraksi Demokrat DPR RI

Soal Pulangkan Nazaruddin, Demokrat Menyerah

Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Fraksi Partai Demokrat menyatakan telah maksimal membujuk bekas bendahara umumnya, Muhammad Nazaruddin untuk pulang ke Indonesia. Demokrat merasa tak mampu lagi memulangkan Nazar, panggilan akrab Nazaruddin.

"Partai tidak mampu, atau tidak memiliki kapasitas menghadirkan seorang Nazaruddin dalam proses hukum. Jadi, saat bertemu kita tidak punya alat untuk memaksa, dan kita tidak dilindungi undang-undang," kata Ketua Fraksi Demokrat, Jafar Hafsah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 13 Juni 2011.

Menurut dia, partainya menyerahkan sepenuhnya pemulangan Nazaruddin kepada KPK. "Selanjunya KPK sebagai lembaga hukum itu yang mampu dan mempunyai alat dan dijamin oleh undang-undang untuk menghadirkan Nazar," kata dia.

Sekalipun pemanggilan paksa? "Ya, Silakan. KPK punya instrumen," kata dia.

Jafar mengatakan, saat ke Singapura, Tim Demokrat memang tidak datang untuk menjemput Nazar. Tim Demokrat, kata dia, hanya memberi himbauan kepada Nazar untuk pulang ke tanah air. ""Sebatas itu dan kapasitasnya partai sebagai lembaga," kata dia.

Menurut dia, saat bertemu, Nazar tak pernah sekali pun memperlihatkan rekam medis untuk membuktikan sakit yang tengah dideritanya. Nazar, kata dia, juga tak mempertemukan Tim Demokrat dengan dokter yang menanganinya di Singapura. "Dia tidak memberitahukan dokternya siapa, termasuk juga kita bertemu bukan di rumahnya. Kita tak mampu untuk memaksakan semuanya itu," kata dia.

Dia menjelaskan, saat pemanggilan pertama, KPK memberikan surat tembusan kepada Partai Demokrat. Begitu juga dengan pemanggilan kedua. "Itu yang kami pegang sekarang ini sudah panggilan kedua, kami menyampaikan kepada Nazar supaya dia datang untuk memenuhi panggilan itu," kata dia.

KPK telah memanggil Nazaruddin dalam dua kasus yang berbeda. Pertama, Nazar dipanggil terkait penyelidikan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kemendiknas tahun anggaran 2007. Proyek ini bernilai Rp142 miliar. Namun, Nazar yang dijadwalkan diperiksa pada Jumat 10 Juni lalu tak datang ke KPK.

Selanjutnya, KPK juga memanggil Nazar, Senin 13 Juni ini, terkait suap Sesmenpora dalam pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang. Namun, hingga saat ini, Nazar juga belum menampakkan dirinya di Gedung KPK.(np)

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di TKP Polisi Bunuh Diri

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengaku saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 13 orang atas tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024