Bali Siaga Antisipasi Dampak Vonis Ba'asyir

Abu Bakar Ba'asyir Dituntut Seumur Hidup
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Keamanan Bali ditingkatkan menjelang digelarnya sidang putusan terdakwa kasus teroris, Abu Bakar Ba'asyir. Meskipun sidang Ba'asyir digelar di Jakarta, Bali mengantisipasi dampak putusan itu.

“Saya sendiri telah memimpin rapat intelijen, termasuk salah satunya membahas masalah yang akan dihadapi menjelang sidang vonis ABB di Jakarta," kata Panglima Daerah Militer IX Udayana, Mayjen TNI Leonard, di Bali, Selasa 14 Juni 2011.

Menurut dia, seluruh wilayah Kodam IX Udayana dalam keadaan waspada sekalipun belum ada indikasi yang mengarah ke tindakan teroris di Bali dan Nusa Tenggara. "Kami lebih baik mencegah daripada direpotkan bila sudah terjadi,” kata Leonard.

Dia mengatakan, Kodam IX Udayana sudah berkoordinasi dengan Polda Bali untuk peningkatan keamanan menjelang sidang putusan Ba'asyir.

Esports: PUBG Mobile Sukses Gelar Turnamen Komunitas hingga Influencer selama Ramadhan

Pasukan TNI, kata dia, saat ini telah mengerahkan semua kekuatan intelijennya untuk menjaga wilayah Bali dari gangguan teroris. "Selain kekuatan intelijen, pasukan juga disiapkan bila pihak Polda Bali meminta bantuan," kata dia.

"Prinsipnya, kita selalu siap 24 jam bila polisi membutuhkan bantuan pasukan untuk menumpas teroris di Bali. Dan, kita tidak mau mau main-main menjaga Bali. Karena Bali adalah daerah pairiwisata Indonesia yang sangat terkenal di dunia,” tambah dia.

Leonard menambahkan, kesiagaan Bali tersebut menyusul beredarnya isu yang menyebutkan adanya 36 bom yang disebar di seluruh Indonesia. Bom-bom itu isunya akan diledakkan bersamaan dengan pembacaan vonis pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid itu.

“Saya sendiri belum mempelajari apakah 36 titik tersebut termasuk Bali atau tidak. Namun yang pasti, kami tetap menjamin Bali akan aman dari isu tersebut,” kata dia.

Sidang pembacaan putusan kasus terorisme dengan terdakwa Abu bakar Ba'asyir akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 16 Juni 2011 mendatang. Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan pimpinan Jamaah Islamiyah itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Dia dianggap  terlibat tindak pidana terorisme.

Dalam persidangan JPU membeberkan sejumlah fakta keterlibatan Ba'asyir, khususnya dalam teror di Aceh. Ba'asyir diyakini terlibat kegiatan terorisme di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Tak hanya merencanakan aksi terorisme, Ba'asyir juga diduga menggerakkan, terlibat permufakatan dan mendanai kegiatan-kegiatan terorisme.

Untuk mengamankan jalannya persidangan, Polda Metro Jaya telah menyiapkan 1.600 personil. Mereka juga mengantisipasi ancaman bom yang muncul terkait persidangan ini.

Sebelumnya beredar SMS ancaman bom yang diduga terkait dengan pembacaan putusan terhad Ba'asyir ini. Isi SMS itu berbunyi, "Asslm. Wahai singa2 Tauhid Indonesia persiapkan mental, fisik & silah yg kalian punya. Utk Jihad Global yg dilaksanakan di PN Jaksel 16 Juni 11. Kami telah memasang 36 peledak di seluruh Indonesia, yg akan meledak bersamaan ketukan palu hakim yg menghakimi Ust Abu Bakar Basyir. Sebarkan berita gembira ini.”

Laporan Bobby Andalan | Bali

Belum Kepikiran Nikah, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Ghea Indrawari
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Lima orang kembali ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Tiga ditahan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024