Hakim Ba'asyir: Kami Independen

Abu Bakar Ba'asyir Jalani Sidang Duplik
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews -- Sidang putusan kasus terorisme atas nama terdakwa Abu Bakar Ba'asyir baru saja dimulai. Ini akan menentukan, apakah Ba'asyir akan divonis seumur hidup seperti yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU), atau luput.

Saat memulai sidang, Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro menegaskan, pihaknya independen dalam memutus perkara ini. "Statemen saya selaku ketua majelis mengatakan bahwa, dengan disaksikan para hadirin, majelis tidak ada satupun yang mempengaruhi," kata  Herry Swantoro, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 16 Juni 2011

Herri mengatakan, majelis hakim dalam  mengambil keputusan berdasar fakta pengadilan.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sutarman mengatakan, ada ancaman yang ditujukan pada hakim. Berupa pesan pendek.

"Memang benar ada ancaman terhadap perangkat sidang seperti hakim, oleh karena itu pengamanan terhadap hakim telah kita lakukan sebelum sidang berlangsung sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar obyektif berdasarkan keterangan saksi dan bukti," kata Sutarman usai meresmikan Ruang Pelayanan Pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu 15 Juni 2011.

Ditegaskan Sutarman, ancaman melalui SMS terkait teror yang akan dilakukan saat sidang berlangsung, belum dapat dipastikan kebenarannya. Meski demikian Polda Metro tidak mau menganggap remeh dan menyelidiki SMS tersebut.

Sementara, Abu Bakar Baasyir sempat menyampaikan doa sebelum persidangan vonis dimulai. Pria paro baya tersebut berdiri dan membaca kertas berisi untaian doa yang telah ia siapkan sebelumnya. Pada intinya ia meminta kekuatan dari Yang Kuasa untuk menghadapi kasusnya.

Terkait vonis yang akan diketuk hakim, Baasyir sempat menyatakan akan melawan berapapun putusan yang dijatuhkan hakim. "Itu ketentuan Allah, harus banding, ini bukan pengadilan saya," kata dia, Kamis pagi.

Meski luput dari tuntutan mati, Ba'asyir dituntut dengan hukuman berat. Seumur hidup. Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Baasyir dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal penyediaan dana pelatihan militer di Aceh. (eh)

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu
Konferensi Pers

Putri Marino Berani Mesra dengan Nicholas Saputra, Ini Reaksi Tak Terduga Chicco Jerikho!

Aktor dan aktris ternama Tanah Air, Nicholas Saputra dan Putri Marino disatukan dalam film The Architecture of Love, produksi Starvision tayang di bioskop 30 April 2024

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024