Kasus Cek Pelawat

Lima Politisi Golkar Divonis 16 Bulan Penjara

Baharuddin Aritonang di kantor KPK
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Lima politisi Partai Golkar, Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah, dan Hengky Baramuli divonis sama oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Vonis mereka 16 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan terdakwa 1,2,3,4, dan 5 pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eka Budi, di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2011.

Majelis Hakim menilai, kelima terdakwa melanggar pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Hakim mengatakan, empat tedakwa Asep, Nurlif, Reza, dan Hengky mengakui bahwa menerima cek perjalanan dari Bank Internastional Indonesia melalui Hamka Yamdhu, politisii Golkar. Penerimaan cek pelawat itu, kata Hakim, berlangsung tidak lama setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Hakim menilai, seharusnya para terdakwa menyadari bahwa pemberian hadiah cek pelawat itu ada kaitannya dengan pemilihan Gubernur BI. "Namun hal itu diabaikan oleh para terdakwa," kata Hakim.

Sementara terdakwa Baharuddin membantah telah menerima dan membantah kesaksian Hamka Yamdhu soal penyerahan cek pelawat itu. Hal yang memberatkan, kata Hakim, ditemukannya unsur ketidakhati-hatian secara seksama pada diri para terdakwa.

Para terdakwa tidak menanyakan alasan pemberian cek pelawat itu. Selain itu, para terdakwa juga dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa menyesali perbuatan dan tidak menikmati hasil perbuatannya. Selain itu para terdakwa dinilai telah lama mengabdikan dirinya kepada negara. (eh)

Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea
Bakal calon bupati Ebert Ganggut didampingi tokoh adat mendaftar ke PAN

Unik, Pendaftaran Bakal Calon Bupati di Manggarai Serahkan Ayam Jago dan Tuak ke Panitia

Pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur kental nuansa adat. Menyerahkan sebotol tuak dan ayam jago

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024