Darurat, Darsem Bisa Dieksekusi

Darsem Bt Dawud Tawar
Sumber :
  • VIVAnews / Dokumentasi KBRI Riyadh

VIVAnews - Pemerintah Indonesia mengaku belum optimal mengumpulkan dana pembayaran denda untuk Darsem, Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi yang terancam hukuman pancung. Pemerintah khawatir tak bisa memenuhi tuntutan tersebut hingga batas waktunya habis.

"Kasus Darsem, telah dimaafkan dengan uang diyat (denda) Rp4,6 miliar," kata Meneteri Luar Negeri, Marty Natalegawa di Gedung DPR, Jakarta, Senin 20 Juni 2011.

Marty mengatakan, pemerintah ingin mendapatkan dukungan berbagai pihak untuk membebaskan Darsem. Namun, hingga saat ini, langkah yang diambil pemerintah belum optimal. Sehingga uang untuk membebaskan Darsem itu belum terkumpul. "Khusus Ibu Darsem, kami ingin memperoleh dukungan, upaya-upaya untuk perolehan dana tersebut dari berbagai kalangan, tapi upaya tersebut belum optimal," kata dia.

Menurut dia, batas waktu yang diberikan oleh pengadilan Arab Saudi untuk memenuhi pembayaran denda itu berakhir pada 7 Juli 2011. Pemerintah meminta pengucuran dana perlindungan warga negara untuk Darsem kepada DPR. "Kami ingin bisa memproleh dukungan dari dana perlindungan warga negara," kata dia.

Menurut Marty, kebutuhan untuk memperoleh uang bagi Darsem itu sangat mendesak. Karena batas waktunya semakin sempit. "Karena masalahnya sensitif dan sangat segera. Kami khawatir kalau terus koordinasi, negosiasi, akhirnya masalah tenggang waktu akan terlewat dan kami memperoleh masalah baru," kata dia.

Marty meminta DPR segera menyetujui pencairan dana untuk Darsem itu. "Kami ingin peroleh dukungan agar DPR bisa mencairkan dana agar bisa masalahnya terselesaikan," kata dia.

Darsem, TKW asal Subang, Jawa Barat, harus menyediakan uang tebusan sebesar Rp4,6 miliar agar terbebas dari hukuman pancung di Arab Saudi. Darsem divonis pancung setelah terbukti membunuh majikannya yang berasal dari Yaman.

Namun, pemerintah berhasil mencarikan jalan damaipenyelesaian kasus Darsem. Pihak keluarga telah memaafkan Darsem dan membebaskan dari hukuman pancung asal mampu membayar denda sebesar Rp4,6 miliar. (umi)

Strategi Pemerintah Macao Targetkan Kunjungan Turis Asal Indonesia
VIVA Militer: Letjen TNI Saleh Mustafa buka Taekwondo Pangkostrad Cup 2024

Letjen TNI Saleh Mustafa Buka Kejuaraan Taekwondo Pangkostrad Cup 2024

2000 lebih atlet terlibat dalam kejuaraan Taekwondo Pangkostrad 2024 ini

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024