Kepres Baru untuk Busyro Akan Diteken

Busyro Muqoddas
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) baru terkait masa jabatan Busyro Muqoddas, sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam putusan MK sebelumnya, jabatan Busyro menjadi empat tahun.

"Presiden selalu menghormati putusan MK. Karena diputuskan masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun, maka Keppres baru akan dikeluarkan," kata staf khusus Presiden bidang hukum, Denny Indrayana, Selasa, 21 Juni 2011

Denny mengatakan, dalam keputusan presiden tersebut, untuk menyatakan masa jabatan Busyro Muqoddas berakhir di 2014. Denny berpendapat, keputusan MK tersebut lebih melihat kepada pribadi Busyro saat ini. "Pak Busyro yang tidak diragukan integritas antikorupsinya," ujar Denny.

Kemarin, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi aturan terkait masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK. Putusan itu menegaskan, bahwa masa jabatan Busyro adalah empat tahun.

Pengujian Pasal 33 dan 34 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini diajukan kelompok penggiat anti korupsi yaitu, Danang Widoyoko (ICW), Ardisal (LBH Padang), Zaenal Arifin Mochtar (Dosen FH UGM), Feri Amsari (Dosen FH Universitas Andalas), dan Teten Masduki (Sekjen TII).

Mahkamah menilai, Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK, baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya memegang jabatannya selama 4 tahun. (eh)

Ibunya Kabur, Begini Nasib Gibran Bocah yang Viral Nangis Kelaparan di Bogor
Epy Kusnandar Alih Profesi Menjadi Penjual Gorengan

Selain Epy Kusnandar, Polisi Tangkap Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap aktor Epy Kusnandar, yang berperan di sinetron Preman Pensiun atau akrab disapa Kang Mus. Polisi juga menangkap orang lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024