- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum, Yusril Ihza Mahendra, menggugat surat cekal yang dikeluarkan Jaksa Agung, Basrief Arief. Yusril menilai surat cekal itu tidak sah karena kejaksaan menggunakan Undang-undang Keimigrasian yang sudah tidak berlaku lagi.
Namun, menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Muhammad Indra, undang-undang yang baru, yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 danĀ peraturan perundang-undangannya masih dalam perumusan.
Sehingga, lanjutnya, berdasarkan ketentuan peralihan dalam Undang-undang Keimigrasian yang baru mengatakan bahwa sepanjang belum ada peraturan perundang-undangan baru, pelaksanaan undang-undang yang lama masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan.
Dia menambahkan, dalam aturan peralihan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 143 berbunyi, bahwa pada saat undang-undang ini mulai berlaku peraturan pelaksana dari undang-undang nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
"Kita sedang dalam proses penyiapan PP (Peraturan Pemerintah), di mana kita diberi waktu satu tahun. Ini kan belum satu tahun," kata Indra saat dihubungi, Senin 27 Juni 2011.
Indra juga mengatakan, mengenai pencekalan Yusril selama satu tahun dan bukan enam bulan, hal itu karena permintaan dari Kejaksaan Agung. "Ya kita hanya melaksanakan saja. Karena kewenangan diperpanjang atau tidak, itu kan di Kejaksaan Agung. Kewenangan kita hanya melaksanakan permintaan cekal dari lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung," kata dia.
Dia menuturkan, jika ia digugat, maka pihaknya akan menghadapinya di pengadilan. "Kalau pihak kami yang digugat, tentu pun kita berargumentasi nanti di pengadilan," tutur Indra. (sj)